Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Bukan Sekadar Taat Regulasi, Kakorlantas Sebut Agenda Zero ODOL Demi Lindungi Nyawa Warga

Salma Hasna by Salma Hasna
9 Juni 2026
in Beranda, Hot News
0 0
0
Bukan Sekadar Taat Regulasi, Kakorlantas Sebut Agenda Zero ODOL Demi Lindungi Nyawa Warga
0
SHARES
1
VIEWS

JAKARTA — Persoalan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menciptakan iklim lalu lintas yang aman dan tertib di Indonesia.

Keberadaan kendaraan angkutan barang yang nekat beroperasi melebihi ukuran standar maupun kapasitas muatan yang telah ditetapkan tidak hanya melanggar regulasi hukum positif. Perilaku abai tersebut juga terbukti mendongkrak risiko kecelakaan maut yang dapat membahayakan keselamatan banyak pengguna jalan.

READ ALSO

Meski Operasi Patuh Ditunda, Kakorlantas Minta Masyarakat Tetap Disiplin di Jalan Raya

Gandeng Sespusdokkes Brigjen Pol Nariyana, Kakorlantas Irjen Agus Cek Langsung Posko Medis Kemayoran

Praktik pelanggaran ODOL selama ini memang kerap ditemukan pada sektor industri transportasi logistik. Demi mengejar target mengangkut barang dalam jumlah yang jauh lebih banyak dalam satu kali perjalanan, sebagian armada kendaraan dimodifikasi secara ilegal melebihi dimensi standar pabrikan.

Beberapa pemilik usaha juga kedapatan memaksa armada angkutannya membawa muatan yang melampaui kapasitas tonase yang diizinkan oleh undang-undang. Kondisi tersebut secara mekanis menyebabkan performa kendaraan menurun drastis dan berpotensi besar memicu berbagai masalah keselamatan di jalan raya.

Menempatkan Masalah ODOL sebagai Isu Keselamatan Publik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa persoalan ODOL tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan teknis angkutan barang semata. Isu ini harus diletakkan sebagai isu keselamatan publik berskala makro yang memerlukan perhatian serta komitmen bersama.

Menurut analisisnya, setiap unit kendaraan yang dipaksa beroperasi dengan dimensi dan volume muatan berlebih memiliki potensi instan untuk membahayakan nyawa banyak orang di jalan raya.

“Persoalan ODOL harus dipandang sebagai isu keselamatan publik yang memerlukan perhatian bersama,” ujar Irjen Agus memberikan peringatan tegas.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat komitmen penuh pemerintah dalam mewujudkan target besar Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027 mendatang. Program strategis ini dirancang bukan sekadar sebagai upaya penegakan hukum atau penindakan represif semata, melainkan bagian utuh dari strategi nasional untuk menekan kurva kecelakaan lalu lintas dan melindungi keselamatan masyarakat.

Bahaya Penurunan Fungsi Pengereman dan Risiko Terguling

Salah satu dampak mekanis paling nyata dari operasional kendaraan berstatus ODOL adalah berkurangnya kemampuan pengemudi dalam mengendalikan laju kendaraan secara utuh. Bobot muatan yang terlalu berat memaksa sistem pengereman bekerja jauh lebih keras dan membutuhkan jarak berhenti yang jauh lebih panjang dari batas normal.

Dalam situasi darurat di lajur tol maupun arteri, kondisi kritis tersebut dapat mengakibatkan kendaraan menjadi sangat sulit dikendalikan. Hal ini memicu tingginya probabilitas terjadinya kecelakaan fatal di lapangan.

Selain itu, distribusi beban muatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga dapat mengganggu keseimbangan kendaraan secara ekstrem. Risiko truk terguling, kehilangan kendali saat bermanuver di tikungan, hingga potensi memicu kecelakaan beruntun menjadi jauh lebih besar ketika kendaraan dipaksa memikul beban melebihi ambang batas.

Ancaman fatalitas dari praktik ODOL ini juga tidak hanya dirasakan oleh para pengemudi kendaraan angkutan barang itu sendiri. Pengguna jalan lainnya, seperti pengendara sepeda motor, pengemudi mobil pribadi, penumpang kendaraan umum, hingga pejalan kaki di trotoar dapat menjadi korban jiwa apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermuatan berlebih.

Kerusakan Masif Infrastruktur Jalan Negara

Di sisi lain, dampak negatif dari langgengnya praktik ODOL juga dirasakan secara langsung oleh ketahanan infrastruktur publik milik negara. Jalur jalan raya yang terus-menerus dilintasi oleh kendaraan dengan beban tonase melebihi kapasitas rancang bangun akan mengalami proses kerusakan struktur aspal yang jauh lebih cepat.

Tidak hanya merusak jalurnya saja, fasilitas jembatan dan sarana transportasi pendukung lainnya juga berisiko tinggi mengalami penurunan kualitas dini. Kerusakan masif ini pada akhirnya menuntut alokasi biaya perbaikan dan perawatan dari anggaran negara dengan nominal yang tidak sedikit.

Landasan hukum terkait standardisasi pengoperasian kendaraan angkutan sendiri telah diatur secara mengikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengharuskan setiap kendaraan yang digunakan di ruang jalan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan berstatus laik jalan.

Dengan demikian, armada kendaraan tidak hanya dituntut harus mampu beroperasi secara komersial, tetapi juga wajib menjamin keselamatan pengemudi serta seluruh pengguna jalan lainnya secara mutlak.

Kepatuhan terhadap batas dimensi dan kapasitas muatan maksimal merupakan bagian penting dari wujud tanggung jawab hukum pemilik kendaraan maupun perusahaan angkutan. Mengabaikan aturan pembatasan tersebut berarti secara sengaja mengesampingkan aspek keselamatan yang menjadi prioritas utama dalam sistem transportasi nasional.

Untuk mencapai target besar bebas ODOL pada tahun 2027, diperlukan kolaborasi aktif dan sinergi dari seluruh pihak terkait. Pemerintah, kepolisian, pelaku usaha logistik, pemilik armada, para pengemudi truk, hingga elemen masyarakat harus memiliki frekuensi komitmen yang sama dalam mendukung iklim transportasi yang aman dan tertib.

Melalui pertumbuhan kesadaran bersama dan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan, Indonesia dipastikan dapat mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Mengakhiri praktik ODOL bukan hanya tentang menaati regulasi di atas kertas, tetapi tentang menjaga keselamatan dan melindungi hak hidup setiap pengguna jalan.

Related Posts

Meski Operasi Patuh Ditunda, Kakorlantas Minta Masyarakat Tetap Disiplin di Jalan Raya
Beranda

Meski Operasi Patuh Ditunda, Kakorlantas Minta Masyarakat Tetap Disiplin di Jalan Raya

9 Juni 2026
Gandeng Sespusdokkes Brigjen Pol Nariyana, Kakorlantas Irjen Agus Cek Langsung Posko Medis Kemayoran
Beranda

Gandeng Sespusdokkes Brigjen Pol Nariyana, Kakorlantas Irjen Agus Cek Langsung Posko Medis Kemayoran

9 Juni 2026
Komunitas Ojol Jambi Beri Apresiasi Spesial Atas Gelar Doktor Kakorlantas Polri Irjen Agus
Beranda

Komunitas Ojol Jambi Beri Apresiasi Spesial Atas Gelar Doktor Kakorlantas Polri Irjen Agus

9 Juni 2026
Analis Nasky Putra Tandjung Puji Keberanian Korlantas Polri Dengarkan Keresahan Masyarakat
Beranda

Analis Nasky Putra Tandjung Puji Keberanian Korlantas Polri Dengarkan Keresahan Masyarakat

9 Juni 2026
Ringankan Beban Korban Kebakaran Kebon Kosong, Kakorlantas Salurkan Bantuan Paket Sembako
Beranda

Ringankan Beban Korban Kebakaran Kebon Kosong, Kakorlantas Salurkan Bantuan Paket Sembako

9 Juni 2026
Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Melintas, Seluruh Pengguna Jalan Menanggung Risikonya
Beranda

Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Melintas, Seluruh Pengguna Jalan Menanggung Risikonya

9 Juni 2026
Next Post
Kakorlantas Polri: Modernisasi Hukum Bukan Sekadar Ganti Alat, Tapi Bangun Kepercayaan Publik

Kakorlantas Polri: Modernisasi Hukum Bukan Sekadar Ganti Alat, Tapi Bangun Kepercayaan Publik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Kapal Bawa 48 Orang Tenggelam di Buton Tengah, 15 Tewas-33 Selamat

Kapal Bawa 48 Orang Tenggelam di Buton Tengah, 15 Tewas-33 Selamat

25 Juli 2023
Patroli Polisi Antara Realitas Tayangan di Media dengan Kenyataan

Patroli Polisi Antara Realitas Tayangan di Media dengan Kenyataan

8 Desember 2021
Jelang HUT Bhayangkara, Polri Gelar Upacara Pencucian Pataka

Jelang HUT Bhayangkara, Polri Gelar Upacara Pencucian Pataka

24 Juni 2021
Gandeng TNI Polri, Gabungan Komunitas Gelar Baksos di Bantaran Sungai Bengawan Solo

Gandeng TNI Polri, Gabungan Komunitas Gelar Baksos di Bantaran Sungai Bengawan Solo

10 Agustus 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz