JAKARTA — Kepatuhan terhadap aturan dimensi dan kapasitas muatan kendaraan merupakan fondasi utama bagi profesionalisme seorang pengemudi angkutan barang. Hal ini bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan langkah krusial untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan seluruh pengguna jalan lainnya.
Dampak dari pelanggaran dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Kementerian PUPR mencatat bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan ODOL mencapai angka sekitar Rp43 triliun per tahun. Dari sisi keselamatan, data Kementerian Perhubungan tahun 2024 menunjukkan bahwa 30 hingga 40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL tercatat terjadi sepanjang tahun 2023.
Menanggapi tantangan ini, Korlantas Polri tetap konsisten menjalankan agenda menuju target Zero ODOL pada tahun 2027, meskipun kepemimpinan di institusi tersebut telah beralih kepada Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., yang resmi dilantik pada 4 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan keberlanjutan dari arahan sebelumnya oleh Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa pelanggaran dimensi dan muatan bukan perkara sepele karena berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur serta tingginya angka kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Bagi seorang pengemudi profesional, menjaga kendaraan tetap sesuai dimensi dan muatan adalah bentuk tanggung jawab yang melekat pada profesinya, bukan sekadar beban untuk mengejar target pengiriman. Profesionalisme sejati dalam profesi ini diukur dari konsistensi pengemudi dalam menjaga standar keselamatan di setiap kilometer perjalanan, guna menjaga kepercayaan pelanggan dan menjamin keamanan bagi sesama pengguna jalan.

