Banyumas – Polres Banyumas membongkar kasus pengoplosan gula rafinasi. Sebanyak 35 ton gula rafinasi siap edar yang telah dioplos hingga tampak seperti gula konsumsi, diamankan dari Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok.
“Yang pertama kali mengamankan dari jajaran Mabes Polri lalu kemudian diserahkan ke kami dan kami kembangkan kasusnya. Kemarin kita mengamankan 35 ton gula rafinasi,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Firman Lukmanul Hakim, kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Kamis (22/4/2021).
Dia menjelaskan peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan konsumsi masyarakat dan kesehatan ini meningkat jelang Lebaran. Praktik pengoplosan dari gula rafinasi menjadi gula konsumsi ini hanya menggunakan molase yang dicampurkan sehingga tampak seperti gula pasir pada umumnya.
Setelah itu gula rafinasi tersebut dimasukkan dalam karung dengan merek gula tertentu. Hal tersebut bertujuan untuk mengelabui masyarakat, sehingga tampak seperti gula pasir pada umumnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan G (40) warga kecamatan Ajibarang dan W (40) warga kecamatan Cilongok.
“Jadi ada dua tempat dan masih akan dikembangkan di Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok. Sementara yang diamankan dua orang berinisial W dan G. Kita masih kembangkan, barang ini (gula rafinasi) dapat dari mana terus kenapa diolah di sini,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memproduksi dan mengoplos gula rafinasi selama tujuh bulan terakhir. Setiap pekan peredaran gula rafinasi lebih dari 100 ton, apa lagi saat puasa dan jelang lebaran permintaan gula sangat tinggi. Untuk pasarannya sendiri, diakui di wilayah Jawa Barat.
“Sudah ada yang beredar, pengakuan tersangka di Jawa barat, dengan menggunakan merek gula. Dia produksi sudah 7 bulan. Ini kita dalami terus dan lakukan penyelidikan apakah ada juga yang beredar di wilayah Banyumas. Jangan sampai ini dikonsumsi yang akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.
(mbr/sip)