Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia

Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini Saran Bareskrim

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
13 Oktober 2021
in Jaga Indonesia
0 0
0
Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini Saran Bareskrim
0
SHARES
18
VIEWS

READ ALSO

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan di Kemala Run 2026 Gianyar

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026, Dorong Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal tumbuh sumber di Indonesia meski sudah banyak yang ditutup. Kalian yang ingin mendapatkan pinjaman instan harus ekstra hati-hati ketika ingin meminjam.

Pinjol ilegal dikenal dengan bunga pinjamannya yang sangat tinggi. Mereka juga meminta akses yang berlebih dari smartphone yang digunakan dan banyak biaya administrasi yang tak seharusnya.

Lebih parahnya lagi adalah tindakan debt collector (penagih utang) pinjol ilegal. Mereka biasanya meneror, mengancam, hingga hal-hal tidak senonoh kepada peminjam yang telat bayar tagihan atau bahkan belum. mampu melunasi utang.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menyarankan masyarakat agar waspada untuk nasabah pinjol sebelum mengunduh da meminjam di pinjol ilegal.

Lantas apa yang harus dilakukan bila sudah terlanjur meminjam dan diteror debt collector pinjol ilegal? Berikut saran dari tim Siber Polri seperti dikutip dari akun media sosial resminya, Selasa (12/10/2021):

  • Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
  • Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan
  • Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
2. Tidak memiliki izin resmi.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
6. Bunga tidak terbatas.
7. Denda tidak terbatas.
8. Penagihan tidak ada batas waktu.
9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
11. Tidak ada layanan pengaduan.

Sumber: CNBC Indonesia

Related Posts

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari
Berita Negeri

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan di Kemala Run 2026 Gianyar

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026
Berita Negeri

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026, Dorong Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026
Berita Negeri

Kemala Run 2026 di Bali Catat Rekor Lomba Lari Internasional Terbesar di Indonesia

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026
Berita Negeri

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

19 April 2026
Patrick Martinus Sola, peserta asal Bajawa Kemala Run 2026
Berita Negeri

Antusiasme Tinggi Peserta dari Berbagai Daerah di Kemala Run 2026 Bali

19 April 2026
Rapor Hijau Mudik Lebaran 2026: Modal Penting Polri Jaga Kepercayaan Masyarakat
Berita Negeri

Rapor Hijau Mudik Lebaran 2026: Modal Penting Polri Jaga Kepercayaan Masyarakat

13 April 2026
Next Post
Personil Polresta Samarinda Sumbang Medali di PON Papua

Personil Polresta Samarinda Sumbang Medali di PON Papua

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

1.500 Dosis Vaksin Untuk Warga Kabupaten Malang

1.500 Dosis Vaksin Untuk Warga Kabupaten Malang

19 September 2021

Hari Kedua PPKM Darurat, Penyekatan di Bundaran Waru Terpantau Lengang

4 Juli 2021
Kata Mas’an Menyoal Nasib UMKM di Kudus: Perlu Dukungan Pemerintah Daerah

Kata Mas’an Menyoal Nasib UMKM di Kudus: Perlu Dukungan Pemerintah Daerah

8 September 2022
Kakorlantas Putar Balikkan Kendaraan Sumbu Tiga

Demi Kenyamanan Pemudik, Kakorlantas Polri Putar Balikkan Kendaraan Logistik Sumbu Tiga di Tol Pejagan

26 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz