Jakarta- Kunci pengembangan Kota Pintar (Smart City) dinilai terletak pada inovasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) masing-masing, bukan pada ketersediaan teknologi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, yang diwakili Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (Direktur LAIP Kominfo), Bambang Dwi Anggono, menjelaskan inovasi tersebut bisa leluasa dilakukan oleh pemerintah daerah karena pemerintah pusat, melalui Kementerian Kominfo, telah memberikan dukungan kewenangan berupa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
“Smart City kuncinya bukan pada teknologi, tetapi bagaimana inovasi, Termasuk didalamnya inovasi memanfaatkan teknologi itu menjadi suatu pertimbangan selanjutnya,” ujar Direktur LAIP Kominfo dalam webinar Jakarta Digital Outlook 2022 seri 1 pada Kamis (17/2/2022).
Menurut Bambang, Permenkominfo Nomor 8 tahun 2019 secara spesifik menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki suatu kekuasaan sangat tinggi untuk menyelenggarakan Smart City.
Dukungan terhadap pengembangan Smart City kembali ditegaskan pemerintah melalui regulasi peraturan pemerintah (PP) mengenai perkotaan yang tengah disusun Kementerian Kominfo bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini kami dengan Kemendagri sedang menyusun PP tentang perkotaan yang didalamnya juga berbicara tentang Smart City,” imbuhnya.
Bambang mengklaim tidak melihat adanya batasan dari pemerintah terkait penyelenggaraan Smart City yang dilakukan oleh Dinas Kominfo, khususnya di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Dengan begitu, Dinas Kominfo DKI Jakarta dipastikan akan lebih leluasa dalam berinovasi dan menangkap peluang dalam proses pengembangan Smart City.
“Dalam Peraturan permenkominfo Nomor 8 tahun 2009 tersebut sangat jelas dituangkan bahwa dinas Kominfo DKI Jakarta bisa menyelenggarakan urusan termasuk infrastruktur telekomunikasi bagi kementingan e-govenrment dan Smart City,” jelasnya.
Kendati leluasa, Bambang menegaskan, ada hal-hal yang tidak boleh dilalukan pemerintah daerah terkait infrastruktur telekomunikasi.
Misalnya membangun menara Base Transceiver Station (BTS), mengatur frekuensi maupun memberikan izin penggunaan frekuensi dan terkait telekomunikasi lainnya karena menjadi kewenangan Kementerian Kominfo.
Tetapi dalam konteks Bupati sebagai Kepala Daerah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya, maka Pemerintah Daerah dibolehkan membangun BTS
“BTS boleh dibangun oleh pemerintah daerah tetapi harus dipastikan bahwa pembangunannya harus telah dikoordinir Kementerian Kominfo dan operator telekomunikasi sehingga BTS yang dibangun tidak nganggur,” tukasnya.