Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya berjalan sepekan. Sejak diberlakukan, Senin (11/1) ada 460 pelanggar protokol kesehatan di Kota Pahlawan yang didenda.
“Pelanggaran perorangan kita dapat hampir 460 pelanggar. Kalau tempat usaha ada sekitar 14,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (18/1/2021).
Sesuai Perwali 67 tahun 2020 yang berlaku, pelanggaran perorangan dan pengelola usaha bisa dilakukan penindakan Satpol PP, BPB Linmas, dan petugas kecamatan. Mereka tak segan-segan langsung memberikan sanksi denda kepada para pelanggar.
“Dalam Perwali 67, tidak hanya Satpol PP yang bisa menindak, tapi Linmas dan Kecamatan bisa. Tim di Kecamatan juga mulai mengenakan denda untuk pelanggar pelaku usaha,” ujarnya.
Untuk pelanggaran perorangan kebanyakan tidak menggunakan masker atau tidak memakainya dengan benar. Jika di tempat usaha, dominasi melanggar karena tidak mematuhi sarana protokol kesehatan.
“Di restoran juga masih ada yang tidak punya petugas khusus untuk mengingatkan protokol kesehatan bagi pengunjung,” katanya.