Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Terkini

Pemprov DKI Musnahkan 14 Ribu Miras Ilegal

Salma Hasna by Salma Hasna
21 November 2022
in Berita Daerah Terkini
0 0
0
Pemprov DKI Musnahkan 14 Ribu Miras Ilegal
0
SHARES
182
VIEWS

Forum Daerah– Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 14 ribu minuman beralkohol. Ini merupakan hasil penertiban selama tahun 2021.

Kegiatan pemusnahan hasil operasi minuman beralkohol digelar di Silang Monas Sisi Tenggara (Pintu Gambir) Jakarta Pusat pada Jat (18/11/2022). Kegiatan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodan Jaya hingga pengadilan negeri.

READ ALSO

Pemkot Tangerang Beri Apresiasi Tinggi Untuk Media Pada Hari Pers Nasional 2026

Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 25 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi

“Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan, tentunya saya atas nama Pemda DKI sekali lagi mengucapkan kepada jajaran Polda, jajaran Kodam dan pengadilan yang telah bersama-sama melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat,

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan penindakan dilakukan terhadap para pedagang yang tak mengantongi izin. Penindakan berupa penyitaan barang dagangan hingga pemusnahan.

“Sebagaimana yang sudah ditetapkan tadi ada ketentuan peraturan menteri perdagangan Nomor 20 tahun 2014, kemudian beberapa peraturan gub lainnya sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu yang kemudian kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan,” jelas Arifin.

Baca Juga : Pos Penyekatan di Trenggalek Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras

“Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi maka itu diperbolehkan,” lanjutnya.

Sedangkan bagi penjual alan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan hingga sanksi denda yang ditetapkan oleh putusan pengadilan.

“Bagi mereka para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam perda, yang nantinya akan dilanjutkan dalam proses tindakan-tindakan pidana, ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan ataupun pidana sanksi denda yang nantinya akan ditetapkan oleh putusan pengadilan,” jelasnya.

Merujuk dari laporan Satpol PP, hasil operasi penertiban minuman beralkohol sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merk seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali. Rinciannya sebagai berikut:

1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol
2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat: 1.153 botol
3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol
4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan: 4.245 botol
5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol
6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara 2.385 botol

Jumlah: 14.447 botol

Baca Juga : 2,5 Ton Miras Digilas dan Puluhan Knalpot Brong Dipotong di Banyuwangi

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: AlkoholGambirjakartaMirasPemprov DKI Jakarta

Related Posts

Pemkot Tangerang Beri Apresiasi Tinggi Untuk Media Pada Hari Pers Nasional 2026
Beranda

Pemkot Tangerang Beri Apresiasi Tinggi Untuk Media Pada Hari Pers Nasional 2026

9 Februari 2026
Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 25 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi
Beranda

Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 25 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi

26 Januari 2026
Misi Suci Relawan Temanggung Memulihkan Sekolah di Aceh Tamiang
Beranda

Temanggung Kirim Bantuan Rp1,24 Miliar Ke Aceh Tamiang

20 Januari 2026
Gunung Marapi Erupsi Pukul 10.34 WIB
Beranda

Gunung Marapi Kembali Erupsi Selasa Pagi Abu Vulkanik Ganggu Penglihatan Warga Baso dan Canduang

3 Desember 2025
Total Korban Jiwa Capai 442 Orang di Sumatera
Beranda

Data Horor Banjir Sumatera Per 30 November: 442 Jiwa Tewas dan Ratusan Masih Hilang

1 Desember 2025
Tanggap Darurat Sumbar 14 Hari
Beranda

Sumbar Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari, Banjir Longsor Meluas ke 13 Daerah

27 November 2025
Next Post
Banjir Medan Meluas, Aktivitas Masyarakat Terhambat

Banjir Medan Meluas, Aktivitas Masyarakat Terhambat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta mengakui adanya permintaan dana hibah dari daerah penyangga

Wagub DKI: Dana Hibah Banjir Akan Dibahas

5 November 2021
Kerjasama Lintas Sektoral Vital Untuk Memutus Penyebaran Covid-19 2

Kerjasama Lintas Sektoral Vital Untuk Memutus Penyebaran Covid-19

12 November 2021
Kali Ini Kanit Sabhara Polsek Anggeraja Polres Enrekang Patroli Malam Ke Objek Vital SPBU Sossok

Kali Ini Kanit Sabhara Polsek Anggeraja Polres Enrekang Patroli Malam Ke Objek Vital SPBU Sossok

28 September 2021
Kapolres Tabanan Sampaikan Keberhasilan Polres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba Tahun 2021

Kapolres Tabanan Sampaikan Keberhasilan Polres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba Tahun 2021

22 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz