Jakarta, Forumdaerah.com – Merek dan model motor listrik yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi dari pemerintah jumlahnya bertambah.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja merilis regulasi baru mengenai subsidi untuk pembelian motor listrik.
Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (29/8/2023) mengatakan, dasar dari perubahan aturan ini demi mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus.
Pada Permenperin terbaru, program subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik berlaku bagi masyarakat umum. Sebelumnya, hanya diperuntukkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
Dalam Permenperin yang sama juga menegaskan, setiap diler perlu melakukan pemeriksaan data pembeli dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Adapun merek dan model motor listrik yang berhak memperoleh subsidi dari pemerintah mengalami penambahan dari sebelumnya hanya 10 merek dengan total 18 model, kini menjadi 14 merek dan 30 model motor listrik yang memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Berikut daftar merek dan model motor listrik yang mendapat subsidi beserta harga On The Road (OTR) Jakartanya:
Smoot
Smoot Tempur Rp11,5 juta
Smoot Zuzu Rp12,9 juta
Polytron
Polytron PEV 30M1 A/T Rp13,5 juta
Selis
Selis Emax Rp13,5 juta
Selis Agats Rp15,999 juta
Selis Go Plus Rp22,499 juta
Rakata
Rakata S9 Rp13,5 juta
Rakata X5 Rp15,1 juta
Alva
Alva ACC-BN A/T Rp29,49 juta
Alva ADC-BP A/T (Cervo) Rp35,75 juta
Greentech
Greentech VP Rp9,799 juta
Greentech Scood Rp9,579 juta
Greentech Aero Rp8,904 juta
United
United T1800 A/T Rp23.5 juta
United TX1800 A/T Rp26.9 juta
United TX3000 A/T Rp42,9 juta
United MX1200 AT Rp8,8 juta
Viar
Viar New Q1 Rp14,52 juta
Volta
Volta 401 Rp9,95 juta
Volta 402 Rp11,1 juta
Volta 403 Rp11,95 juta
Gesits
Gesits G1 A/T Rp21,97 juta
Gesits Raya G Rp20,99 juta
Yadea
Yadea E8S Pro Rp16,9 juta
Yadea T9 Rp14,5 juta
Enine
Enine V5 Lit Rp15 juta
Exotic
Exotic Sterrato Rp5,59 juta
Exotic Vito Rp5,79 juta
Exotic Mizone Rp6,19 juta
Quest
Quest Atom Rp22 juta.
Baca Juga : LRT Sudah Mulai Beroperasi
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.