Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi membatasi penggunaan foto pejabat daerah dalam berbagai bentuk media luar ruang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 131/2025, yang ditandatangani pada 24 Juli 2025.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penataan reklame dan publikasi visual di ruang publik. Dalam surat itu, seluruh perangkat daerah dan mitra kerja diimbau untuk tidak lagi menampilkan foto Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekda dalam media luar ruang, seperti baliho, spanduk, billboard, dan videotron.
Sebagai gantinya, publikasi luar ruang diwajibkan menampilkan logo resmi Pemerintah Provinsi Lampung. Fokus komunikasi visual diarahkan pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, serta capaian kinerja pemerintah, bukan pada figur pejabat.
Menjaga Netralitas dan Efisiensi
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas birokrasi, mencegah politisasi ruang publik, serta meningkatkan efektivitas komunikasi pemerintahan.
“Penekanan utama adalah pada isi pesan, bukan siapa yang menyampaikannya,” ujar Ganjar. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga dinilai lebih efisien secara anggaran dan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan, khususnya menjelang tahun politik.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap dan akan dievaluasi berkala guna memastikan seluruh instansi dan mitra kerja pemerintah daerah mematuhinya.
















