Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Dedi Mulyadi Tegas: Larangan Truk ODOL Jabar Mulai 2 Januari 2026, Demi Keadilan Ekonomi

Salma Hasna by Salma Hasna
3 November 2025
in Beranda, Berita Daerah Terkini
0 0
0
TEGAS! Larangan Truk ODOL Jabar Berlaku 2 Januari 2026

TEGAS! Larangan Truk ODOL Jabar Berlaku 2 Januari 2026

0
SHARES
44
VIEWS

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan tegas terkait angkutan barang. Mulai tanggal 2 Januari 2026, seluruh industri di wilayah Jabar dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).

Penegasan ini disampaikan Dedi Mulyadi usai melakukan pertemuan dengan Bupati Subang, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group, pada Jumat (31/10/2025).

READ ALSO

Bukan Cuma Tugas Sopir, PJR Cipularang Sentil Perusahaan Angkutan Terkait Manajemen Istirahat

Bahu Jalan Tol Bukan Tempat Tidur: PJR Cikampek Ingatkan Ancaman Kriminalitas Hingga Tabrakan Beruntun

Menurut Dedi Mulyadi, masalah truk ODOL ini telah menimbulkan kerugian besar, terutama pada infrastruktur jalan.

“Masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi Mulyadi.

Alasan Larangan Truk ODOL: Rusak Jalan Hingga Kecelakaan

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan Larangan Truk ODOL Jabar ini didasari oleh dua masalah utama yang dihadapi masyarakat:

  1. Kerusakan Infrastruktur: Anggaran pembangunan jalan di Jabar telah ditingkatkan secara signifikan, dari Rp400-800 miliar menjadi Rp3 triliun. Namun, dana tersebut terus tergerus untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk kelebihan muatan.
  2. Risiko Kecelakaan: Truk ODOL tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa larangan ini berlaku total. “Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegasnya.

Menciptakan Keadilan Ekonomi di Jawa Barat

Mantan Bupati Purwakarta ini menilai bahwa Larangan Truk ODOL Jabar merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.

“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menyambut baik kebijakan ini. Pemkab Subang sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.

Menurut Bupati Reynaldy, mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil justru bisa membuat aktivitas pengangkutan lebih maksimal. Hal ini karena armada kecil tidak melanggar ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan.

Kebijakan Larangan Truk ODOL Jabar ini diharapkan dapat memangkas biaya perbaikan infrastruktur jalan provinsi. Dana yang dihemat dapat dialihkan untuk program pembangunan lain yang lebih bermanfaat bagi rakyat.

Tags: Bupati SubangDedi MulyadiGubernur Jawa BaratReynaldy Putra Andita Budi RaemiTruk ODOL Jabar

Related Posts

Bukan Cuma Tugas Sopir, PJR Cipularang Sentil Perusahaan Angkutan Terkait Manajemen Istirahat
Beranda

Bukan Cuma Tugas Sopir, PJR Cipularang Sentil Perusahaan Angkutan Terkait Manajemen Istirahat

26 Juni 2026
Bahu Jalan Tol Bukan Tempat Tidur: PJR Cikampek Ingatkan Ancaman Kriminalitas Hingga Tabrakan Beruntun
Beranda

Bahu Jalan Tol Bukan Tempat Tidur: PJR Cikampek Ingatkan Ancaman Kriminalitas Hingga Tabrakan Beruntun

26 Juni 2026
Stasiun JIS Resmi Beroperasi, Pramono Anung: Ini Kado Terindah untuk HUT Jakarta ke-499
Beranda

Stasiun JIS Resmi Beroperasi, Pramono Anung: Ini Kado Terindah untuk HUT Jakarta ke-499

24 Juni 2026
Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pelayanan Medis Prima Adalah Bentuk Kontribusi Nyata Polri
Beranda

Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pelayanan Medis Prima Adalah Bentuk Kontribusi Nyata Polri

24 Juni 2026
Hadirkan Kartu Prioritas Buruh, Kapolri Listyo Sigit Dobrak Akses Kesehatan Pekerja Nasional
Beranda

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80: 664 Ribu Tindakan Medis Tersalurkan Gratis

24 Juni 2026
Sambut HUT Jakarta ke-499, Tarif MRT Cuma Rp1 Selama 3 Hari
Beranda

Meriahkan Hari Jadi Ibu Kota, PT MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 di Bulan Juni

23 Juni 2026
Next Post
Jokowi Gibran Melayat Raja Solo

Jokowi dan Gibran Melayat Raja Solo PB XIII, Penghormatan Terakhir untuk Tokoh Adat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Polda Jateng Masih Dalami Aduan Rekayasa Kasus Narkoba Wawali Tegal

Polda Jateng Masih Dalami Aduan Rekayasa Kasus Narkoba Wawali Tegal

3 Maret 2021
Giliran Takmir Masjid dan Musala di Surabaya Akan Divaksin

Giliran Takmir Masjid dan Musala di Surabaya Akan Divaksin

26 Maret 2021
Satgas Nemangkawi Ciduk 4 KKB Pimpinan Joni Botak

E-TLE Segera Berlaku, Pelanggar Lalin – Pelaku Kejahatan Dipastikan Ditindak

17 Maret 2021
Ratusan Orang Langgar Prokes di Pantai Mutun

Ratusan Orang Langgar Prokes di Pantai Mutun

21 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz