Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengambil langkah progresif untuk mewujudkan pendidikan gratis 9 tahun secara optimal. Pemkot memastikan bakal menghapus penarikan uang komite di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, yang rencananya berlaku efektif mulai tahun depan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
“Tahun depan uang komite SD dan SMP, Insya Allah, tidak ada lagi,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Minggu.
Langkah Pemkot ini disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Asroni Paslah, mendesak agar Pemkot segera menindaklanjuti rencana tersebut dengan menerbitkan landasan hukum yang kuat.
Ia mendorong Pemkot untuk segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang secara resmi menghapus pungutan uang komite di tingkat SMP negeri.
“Hal ini sekaligus memperkuat dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai sumber pembiayaan pengganti,” kata dia.
Menurutnya, praktik penarikan uang komite selama ini kerap menimbulkan kesan wajib, sehingga berpotensi memberatkan orang tua siswa.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” kata dia.
Asroni Paslah juga menegaskan bahwa kebijakan penghapusan pungutan komite ini sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan lembaga yudikatif.
Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Putusan itu juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan. Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” kata Asroni Paslah.
Penguatan BOSDA Bandarlampung diharapkan menjadi solusi permanen untuk menutup celah pembiayaan sekolah, memastikan tidak ada lagi alasan bagi pihak sekolah untuk memungut biaya dari orang tua siswa, dan menjamin akses pendidikan gratis bagi seluruh warga Kota Bandarlampung.
















