Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Kabar Gembira! Tahun Depan, Uang Komite SD dan SMP Negeri Bandarlampung Resmi Dihapus

Salma Hasna by Salma Hasna
17 November 2025
in Beranda, Pemerintah Daerah
0 0
0
Kabar Gembira! Tahun Depan, Uang Komite SD dan SMP Negeri Bandarlampung Resmi Dihapus

Kabar Gembira! Tahun Depan, Uang Komite SD dan SMP Negeri Bandarlampung Resmi Dihapus

0
SHARES
4
VIEWS

Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengambil langkah progresif untuk mewujudkan pendidikan gratis 9 tahun secara optimal. Pemkot memastikan bakal menghapus penarikan uang komite di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, yang rencananya berlaku efektif mulai tahun depan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.

READ ALSO

Bukan Mengejar Tilang: Ini Penekanan Baru Operasi Zebra 2025 dari Korlantas Polri

Siap-Siap! AirNav Prediksi Puncak Arus Penerbangan Nataru 2025/2026 Terjadi 19 Desember dan 4 Januari

“Tahun depan uang komite SD dan SMP, Insya Allah, tidak ada lagi,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Minggu.

Langkah Pemkot ini disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Asroni Paslah, mendesak agar Pemkot segera menindaklanjuti rencana tersebut dengan menerbitkan landasan hukum yang kuat.

Ia mendorong Pemkot untuk segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang secara resmi menghapus pungutan uang komite di tingkat SMP negeri.

“Hal ini sekaligus memperkuat dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai sumber pembiayaan pengganti,” kata dia.

Menurutnya, praktik penarikan uang komite selama ini kerap menimbulkan kesan wajib, sehingga berpotensi memberatkan orang tua siswa.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” kata dia.

Asroni Paslah juga menegaskan bahwa kebijakan penghapusan pungutan komite ini sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan lembaga yudikatif.

Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Putusan itu juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan. Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” kata Asroni Paslah.

Penguatan BOSDA Bandarlampung diharapkan menjadi solusi permanen untuk menutup celah pembiayaan sekolah, memastikan tidak ada lagi alasan bagi pihak sekolah untuk memungut biaya dari orang tua siswa, dan menjamin akses pendidikan gratis bagi seluruh warga Kota Bandarlampung.

Tags: BOSDAPemkotPemkot Bandar LampungSekolah

Related Posts

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki, Kakorlantas Polri Tekankan Pendekatan Humanis
Beranda

Bukan Mengejar Tilang: Ini Penekanan Baru Operasi Zebra 2025 dari Korlantas Polri

17 November 2025
Siap-Siap! AirNav Prediksi Puncak Arus Penerbangan Nataru 2025/2026 Terjadi 19 Desember dan 4 Januari
Beranda

Siap-Siap! AirNav Prediksi Puncak Arus Penerbangan Nataru 2025/2026 Terjadi 19 Desember dan 4 Januari

14 November 2025
foto-kgph-mangkubumi-dinobatkan-sebagai-pb-xiv
Beranda

Putra Tertua Mendiang Raja Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Keraton Solo

14 November 2025
Revitalisasi ISDC dan Smart City: Korlantas Terapkan Teknologi untuk Pengamanan Lalu Lintas Real Time
Beranda

Tantangan Polantas di Era Digital: Irjen Agus Suryonugroho Tegaskan Transformasi Kultur Pelayanan

11 November 2025
Pramono Anung Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Beranda

Pramono Anung Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

10 November 2025
Sekda DKI Jakarta Turun Tangan, Pastikan Penanganan Medis Korban Berjalan Maksimal
Beranda

Jamin Korban Ledakan SMAN 72, Sekda DKI: Seluruh Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov

10 November 2025
Next Post
Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki, Kakorlantas Polri Tekankan Pendekatan Humanis

Bukan Mengejar Tilang: Ini Penekanan Baru Operasi Zebra 2025 dari Korlantas Polri

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024

Berita Pilihan

Kolaborasi Mahasiswa dan TNI Polri di UIN Malang Dukung Gerakan Vaksinasi

Kolaborasi Mahasiswa dan TNI Polri di UIN Malang Dukung Gerakan Vaksinasi

5 September 2021

Mount Rinjani to be closed following the Lombok earthquake

6 Oktober 2020
Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

18 Oktober 2021
PPID Satker Mabes Polri: Pilar Utama dalam Keterbukaan Informasi Publik

PPID Satker Mabes Polri: Pilar Utama dalam Keterbukaan Informasi Publik

20 November 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz