Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Melintas, Seluruh Pengguna Jalan Menanggung Risikonya

Salma Hasna by Salma Hasna
9 Juni 2026
in Beranda, Hot News
0 0
0
Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Melintas, Seluruh Pengguna Jalan Menanggung Risikonya
0
SHARES
1
VIEWS

JAKARTA — Upaya melakukan perubahan perilaku berkendara di atas aspal jalan raya terbukti tidak akan pernah cukup jika hanya dibangun melalui tindakan penegakan hukum yang kaku.

Dalam peta jalan (roadmap) besar agenda Indonesia Bebas Over Dimension Over Load (ODOL) 2027, langkah sosialisasi dan edukasi wajib diletakkan sebagai pintu pertama sebelum sanksi hukum diterapkan secara penuh. Sebab, persoalan mendasar dari praktik ODOL bukan hanya menyangkut unit kendaraan yang melanggar aturan ukuran dan volume muatan semata.

READ ALSO

Meski Operasi Patuh Ditunda, Kakorlantas Minta Masyarakat Tetap Disiplin di Jalan Raya

Gandeng Sespusdokkes Brigjen Pol Nariyana, Kakorlantas Irjen Agus Cek Langsung Posko Medis Kemayoran

Masalah struktural ini juga berkaitan erat dengan kebiasaan lama di sektor industri logistik yang sayangnya sudah terlalu lama dianggap wajar oleh sebagian pelaku usaha.

Korlantas Polri kini konsisten menempatkan pola pendekatan yang humanis serta persuasif sebagai bagian paling vital dalam menangani kasus pelanggaran ODOL secara nasional. Seluruh elemen mulai dari pelaku usaha, pengemudi truk, pemilik kendaraan, operator perusahaan logistik, hingga lapisan masyarakat umum perlu memahami dengan jernih bahwa pengoperasian kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan dapat mengancam keselamatan banyak orang.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” demikian sebuah pesan utama yang menjadi dasar pergerakan dari model pendekatan humanis ini.

Edukasi Mandiri sebagai Jangkar Perubahan Budaya Transportasi

Prinsip utamanya adalah kesadaran yang lahir murni dari pemahaman mendalam dipastikan akan bertahan jauh lebih lama di dalam sanubari, dibandingkan model kepatuhan semu yang muncul hanya karena rasa takut terhadap sanksi denda petugas. Oleh karena itu, langkah edukasi berkendara sama sekali tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai langkah penindakan yang lunak.

Justru dari pola edukasi yang dijalankan secara konsisten dan terarah inilah, akar perubahan budaya transportasi nasional dapat tumbuh menjadi jauh lebih kuat, kokoh, dan berkelanjutan.

Langkah sosialisasi masif menjadi sangat penting dieksekusi karena tidak semua pelaku industri transportasi memahami secara utuh dampak domino yang ditimbulkan dari praktik ODOL. Banyak oknum yang hingga kini masih melihat muatan berlebih sebagai strategi instan untuk menekan pengeluaran biaya operasional perusahaan.

Padahal, di balik kalkulasi keuntungan bisnis sesaat itu, ada risiko kecelakaan maut yang mengintai, percepatan kerusakan fasilitas jalan negara, serta gangguan nyata terhadap stabilitas keselamatan publik.

Kolaborasi Moral Seluruh Golongan Pengguna Jalan

Melalui penguatan lini edukasi, Korlantas Polri dapat memaparkan secara transparan bahwa setiap unit kendaraan wajib memenuhi standar baku dimensi luar serta kapasitas muatan maksimal sesuai ketentuan pabrikan dan negara. Pesan keselamatan ini perlu disampaikan secara kontinyu dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh para pengemudi di lapangan maupun para pemilik modal.

Tujuannya bukan sekadar untuk memaksa mereka patuh di bawah bayang-bayang aturan tertulis, melainkan menstimulus kesadaran mereka mengenai alasan mengapa kepatuhan itu sangat penting bagi kemanusiaan.

Pelanggaran ODOL bukan hanya menjadi urusan pribadi atau persoalan internal dari sopir truk dan perusahaan ekspedisi logistik semata. Ketika armada kendaraan bermuatan berlebih dipaksakan melintas di jalan raya, maka seluruh golongan pengguna jalan lain secara otomatis ikut menanggung risiko fatalitasnya di lapangan.

Para pengendara sepeda motor, pengemudi mobil pribadi, penumpang moda transportasi umum, hingga pejalan kaki di trotoar dapat seketika menjadi korban jiwa jika truk bermuatan berlebih tersebut mengalami rem blong atau kehilangan keseimbangan.

Karena itu, aspek keselamatan berkendara sudah sepatutnya dideklarasikan sebagai tanggung jawab bersama. Negara memang memegang otoritas penuh untuk menegakkan aturan hukum positif, namun dunia usaha dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk tidak memproduksi risiko bahaya di ruang publik.

Di titik balik inilah, program penanganan kasus ODOL dapat bertransformasi menjadi sebuah gerakan sosial bersama, bukan lagi sebatas operasi penertiban berkala dari kepolisian lalu lintas.

Penegakan Hukum Tetap Berjalan Tegas Berbasis Regulasi

Pendekatan edukatif yang humanis tentu sama sekali tidak bermaksud untuk menghilangkan fungsi penegakan hukum yang tegas di lapangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap berdiri kokoh menjadi dasar hukum utama dalam memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan.

Tindakan represif atau penilangan tetap sangat diperlukan terhadap jenis pelanggaran kasatmata yang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa masyarakat luas. Namun, pola penindakan hukum yang efektif dan berwibawa harus selalu diawasi dan diawali dengan proses pemberian informasi yang memadai bagi publik.

Ketika masyarakat dan pelaku usaha telah diberikan pasokan informasi yang utuh, ruang dialog yang sehat, serta kesempatan yang adil untuk memperbaiki perilaku berkendara mereka, maka penegakan hukum oleh Polantas akan memiliki legitimasi sosial yang jauh lebih kuat dan dihormati. Dengan begitu, hukum hadir di tengah masyarakat bukan sebagai instrumen ancaman yang menakutkan, melainkan sebagai pelindung hak hidup manusia.

Langkah menuju target Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2027 membutuhkan tahapan implementasi yang realistis, matang, dan terukur. Program edukasi, sosialisasi berkala, digitalisasi sistem pengawasan jalan tol dan arteri, serta kolaborasi lintas sektor kementerian harus bergerak seiring sejalan secara harmonis.

Jika semua pihak memilih bergerak dalam satu frekuensi kesadaran yang sama, maka potret transportasi nasional dipastikan berkembang menjadi jauh lebih aman, tertib, lancar, dan beradab.

Pada akhirnya, visi membangun kesadaran mandiri jauh lebih bernilai tinggi dibandingkan sekadar mengejar target angka statistik penindakan di lembar laporan kerja. Ruang jalan raya yang aman dan nyaman hanya akan lahir dari karakter masyarakat yang memahami risiko bahaya dan memilih untuk bertindak bertanggung jawab, karena keselamatan bukan hanya sebatas kewajiban hukum, melainkan komitmen suci bersama untuk menjaga kehidupan sesama manusia.

Sumber berita: Mediahub Polri, Instagram Korlantas Polri, Peraturan BPK UU Nomor 22 Tahun 2009, Dishub Kota Malang UU Nomor 22 Tahun 2009, Kompas Otomotif

Tags: Bebas Over Dimension Over LoadEdukasi KeselamatanPolantas MenyapaZero ODOL 2027

Related Posts

Meski Operasi Patuh Ditunda, Kakorlantas Minta Masyarakat Tetap Disiplin di Jalan Raya
Beranda

Meski Operasi Patuh Ditunda, Kakorlantas Minta Masyarakat Tetap Disiplin di Jalan Raya

9 Juni 2026
Gandeng Sespusdokkes Brigjen Pol Nariyana, Kakorlantas Irjen Agus Cek Langsung Posko Medis Kemayoran
Beranda

Gandeng Sespusdokkes Brigjen Pol Nariyana, Kakorlantas Irjen Agus Cek Langsung Posko Medis Kemayoran

9 Juni 2026
Komunitas Ojol Jambi Beri Apresiasi Spesial Atas Gelar Doktor Kakorlantas Polri Irjen Agus
Beranda

Komunitas Ojol Jambi Beri Apresiasi Spesial Atas Gelar Doktor Kakorlantas Polri Irjen Agus

9 Juni 2026
Analis Nasky Putra Tandjung Puji Keberanian Korlantas Polri Dengarkan Keresahan Masyarakat
Beranda

Analis Nasky Putra Tandjung Puji Keberanian Korlantas Polri Dengarkan Keresahan Masyarakat

9 Juni 2026
Ringankan Beban Korban Kebakaran Kebon Kosong, Kakorlantas Salurkan Bantuan Paket Sembako
Beranda

Ringankan Beban Korban Kebakaran Kebon Kosong, Kakorlantas Salurkan Bantuan Paket Sembako

9 Juni 2026
Kakorlantas Polri: Modernisasi Hukum Bukan Sekadar Ganti Alat, Tapi Bangun Kepercayaan Publik
Beranda

Kakorlantas Polri: Modernisasi Hukum Bukan Sekadar Ganti Alat, Tapi Bangun Kepercayaan Publik

9 Juni 2026
Next Post
Ringankan Beban Korban Kebakaran Kebon Kosong, Kakorlantas Salurkan Bantuan Paket Sembako

Ringankan Beban Korban Kebakaran Kebon Kosong, Kakorlantas Salurkan Bantuan Paket Sembako

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

1 Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Bernama Rudi

1 Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Bernama Rudi

10 September 2021
Musnahkan Sabu 492 Gram, Sumsel Urutan Kedua Tingkat Penyalahgunaan Narkoba Tertinggi

Musnahkan Sabu 492 Gram, Sumsel Urutan Kedua Tingkat Penyalahgunaan Narkoba Tertinggi

19 November 2021
Kasus Corona Klaster Piknik di Boyolali Tambah 16 Jadi 52 Orang

Kasus Corona Klaster Piknik di Boyolali Tambah 16 Jadi 52 Orang

28 April 2021
PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang, Ini Aturannya

PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang, Ini Aturannya

24 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz