Surabaya – Polisi Surabaya menggelar razia tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang nekat buka saat PPKM. Ada puluhan orang yang diangkut ke Mapolrestabes Surabaya.
Polisi melakukan razia di Kafe Merlin yang berada di Jalan Karang Menjangan, Gubeng. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali No 67 Tahun 2020. Sebanyak 37 orang diangkut dengan menggunakan truk Dalmas.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, penindakan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, terkait RHU yang masih buka di saat pandemi COVID-19 dan masa PPKM.
“Itu belum tersentuh. Jadi intinya kamuflase. Di luar seperti ruko-ruko tutup, ternyata di dalamnya seperti itu,” kata Hartoyo kepada detikcom, Rabu (27/1/2021).
Hartoyo menambahkan, saat petugas mendatangi lokasi, di luar banyak kendaraan terparkir. Setelah dilakukan pengecekan, banyak ditemukan orang tanpa physical distancing.
“Nggak ada, kayak begitu bagaimana physical distancing-nya,” ungkap Hartoyo.
Kemudian 37 orang tersebut, saat ini diamankan di Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan penyitaan KTP untuk penindakan denda administratif terkait pelanggaran saat PPKM.
“Nanti 37 orang yang diamankan didenda oleh Satpol PP, pengusahanya ditindak dan rekomendasi cabut izin,” pungkas Hartoyo.
(sun/bdh)