Sampang –
Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 1,2 kg di Sampang. Sabu senilai Rp 1,4 miliar itu merupakan kiriman dari Malaysia.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan AR selaku kurir. Tersangka merupakan warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran sabu berasal dari informasi masyarakat. Selain itu merupakan hasil kerjasama dengan Polda Riau dan pengembangan tersangka sebelumnya.
“Hasil pengembangan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya. Dan ini juga merupakan kerja sama dengan Polda Riau. Penangkapan terjadi pada Kamis 24 Desember 2020,” ujar Hafidz, Selasa (6/01/2021).
Hafidz menambahkan sabu yang diamankan tersebut dikirim dari Malaysia ke Sampang melalui kargo. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Jawa Tengah. Untuk mengelabui polisi, sabu dimasukkan dalam kemasan sabun.
“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 1,2 kilogram sabu, sepatu Champion, bungkus Lifebuoy, dan HP merk sony,” beber Hafidz.
Tersangka sendiri, lanjut Hafidz, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni 6 hingga 20 tahun.
“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Hafidz.
(iwd/iwd)