Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

Diamankan di Sampang, 1,2 Kg Sabu Gagal Diedarkan ke Jateng

doddodydod by doddodydod
8 Januari 2021
in Hot News
0 0
0
Diamankan di Sampang, 1,2 Kg Sabu Gagal Diedarkan ke Jateng
0
SHARES
10
VIEWS

READ ALSO

Dorong Digitalisasi Transportasi, Dirjen Hubdat Tinjau Produksi BLUe dan Tekankan Satu Data

Atasi Kemacetan Saat Demo, Kemenhub-Korlantas Susun SOP Pengaturan Lalu Lintas

Sampang –

Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 1,2 kg di Sampang. Sabu senilai Rp 1,4 miliar itu merupakan kiriman dari Malaysia.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan AR selaku kurir. Tersangka merupakan warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran sabu berasal dari informasi masyarakat. Selain itu merupakan hasil kerjasama dengan Polda Riau dan pengembangan tersangka sebelumnya.

“Hasil pengembangan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya. Dan ini juga merupakan kerja sama dengan Polda Riau. Penangkapan terjadi pada Kamis 24 Desember 2020,” ujar Hafidz, Selasa (6/01/2021).

Hafidz menambahkan sabu yang diamankan tersebut dikirim dari Malaysia ke Sampang melalui kargo. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Jawa Tengah. Untuk mengelabui polisi, sabu dimasukkan dalam kemasan sabun.

“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 1,2 kilogram sabu, sepatu Champion, bungkus Lifebuoy, dan HP merk sony,” beber Hafidz.

Tersangka sendiri, lanjut Hafidz, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni 6 hingga 20 tahun.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Hafidz.

(iwd/iwd)

Tags: Berita Jawa Timur

Related Posts

Dirjen Perhubungan Darat kunjungi PT Jasuindo Tiga Perkasa
Beranda

Dorong Digitalisasi Transportasi, Dirjen Hubdat Tinjau Produksi BLUe dan Tekankan Satu Data

1 September 2025
Dirjen Perhubungan Darat kunjungi PT Jasuindo Tiga Perkasa
Beranda

Atasi Kemacetan Saat Demo, Kemenhub-Korlantas Susun SOP Pengaturan Lalu Lintas

1 September 2025
Mantan Kepala BIN-A.M. Hendropriyono
Beranda

Demo DPR Disebut Terkoneksi Aktor Global, Hendropriyono Buka Suara

29 Agustus 2025
Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (Karo Penmas)
Beranda

Brigjen Pol. Trunoyudo Tegaskan Polri Perlu Regulasi Etis untuk Penggunaan AI

25 Agustus 2025
Rinjani: Influence AI Produksi Konten Otomatis, Tantangan Baru Bagi Pengelolaan Informasi
Beranda

Polri Dorong Pemanfaatan Agentic AI untuk Perkuat Informasi Publik

25 Agustus 2025
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si Tegaskan: Pemerintahan Prabowo-Gibran Sedang Bekerja Nyata
Beranda

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin : Pemerintahan Ini Sedang Membangun Fondasi Bangsa

22 Agustus 2025
Next Post
Pemkab Trenggalek Pastikan Siap Jalankan Vaksinasi COVID-19 Massal

Pemkab Trenggalek Pastikan Siap Jalankan Vaksinasi COVID-19 Massal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021

Berita Pilihan

Antisipasi Erupsi Merapi Saat Pandemi Corona, Begini Rencana BNPB

Antisipasi Erupsi Merapi Saat Pandemi Corona, Begini Rencana BNPB

6 Januari 2021
Ruko-Restoran di Pluit Jakarta Utara Serobot Badan Jalan

Ruko-Restoran di Pluit Jakarta Utara Serobot Badan Jalan

17 Mei 2023
Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Level 3 di Ibu Kota Dikenakan Sanksi Tilang

Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Level 3 di Ibu Kota Dikenakan Sanksi Tilang

2 September 2021
1.106 Pelamar Incar 27 Kursi Direktur di OIKN

1.106 Pelamar Incar 27 Kursi Direktur di OIKN

14 Desember 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz