Surabaya – Pemkab Banyuwangi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Indonesia (BI). Ini untuk pengembangan komoditas batik dan beras di daerah ujung timur Pulau Jawa tersebut.
“MoU sudah kami teken. Ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi, ada beberapa kelompok usaha yang didampingi, mulai dari soal teknis pengembangan, perluasan pemasaran, hingga akses pembiayaan,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada detikcom, Selasa (13/4/2021).
Ipuk menambahkan, kolaborasi dengan BI semakin melengkapi berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk memulihkan ekonomi lokal terutama UMKM dan sektor pertanian serta perikanan, seperti pendampingan UMKM, pemberian alat usaha produktif gratis, warung naik kelas, gerakan Hari Belanja ke Pasar dan UMKM, bantuan pupuk organik, hadirnya gerai pelayanan publik khusus nelayan, dan sebagainya.
“Kami terus berupaya mendorong ekonomi arus bawah agar pulih. Terima kasih Bank Indonesia (BI) berkolaborasi terjun ke Banyuwangi membantu UMKM dan pertanian kami,” jelas bupati yang dilantik pada 26 Februari lalu itu.
Sementara Kepala BI Perwakilan Jember, Hestu Wibowo, menjelaskan, pengembangan komoditas beras dan batik Banyuwangi merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pariwisata dan stabilisasi harga di daerah.
“Dengan menjaga ketersediaan beras sebagai salah satu kluster pangan, kami berharap stabilisasi harga pangan dapat terjaga, sehingga inflasi dari kluster ini dapat dikendalikan,” ungkap Hestu.
Untuk pengembangan batik, kata Hestu, dilakukan melalui kerja sama dengan asosiasi batik Sekar Jagad Blambangan. Sementara komoditas beras dikembangkan bersama gapoktan Rukun Tani di Kelurahan Segobang, Kecamatan Licin.
“Pengembangan batik diharapkan dapat mendukung upaya Pemkab Banyuwangi untuk mendorong sektor ekonomi kreatif tumbuh dan terus membuka lapangan kerja. Banyuwangi memiliki beragam motif batik dan cerita di baliknya, membuatnya berpeluang menjadi komoditas unggulan,” kata Hestu.
Baca juga :Â Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP Dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah