Jakarta – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan ada penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasar data tahun 2019, Polda Kalteng mengungkap sebanyak 657 kasus sedangkan pada tahun 2020 pihaknya menggagalkan 625 kasus peredaran gelap obat-obatan terlarang atau turun sebesar 4,85%.
“Tetapi perlu rekan-rekan ketahui dari segi kualitas, Ditresnarkoba Polda Kalteng di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Bonny Djianto telah mampu meningkatkan dari jumlah tahun 2019 lalu. Ini khususnya di barang bukti sabu naik menjadi 161%. Di mana, sebelumnya berjumlah 5.462,62 gram menjadi 13.723.98 gram sabu dan ini masih diikuti sejumlah barang bukti lainnya,” urai Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Alumni Patria Tama ini mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihak Polda Kalteng berhasil menggagalkan transaksi terlarang di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dan Polresta Palangka Raya dengan dua pelaku berinisial Li (41) dan Ha (36)
“Pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelaku Li telah diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram sabu dan berikut bukti lainnya. Sedangkan dari Ha, petugas telah mengamankan satu paket sabu seberat 47,70 gram,” paparnya.
Hendra menjelaskan kronologis singkat dari operasi penggagalan transaksi terlarang di wilayahnya ini.
“Untuk diketahui rekan – rekan, modus operandi dari kedua kasus yang melibatkan pelaku berinisial Li tersebut adalah terlapor membeli sabu dari Hr yang kini masih status lidik. Kemudian, oleh Li sabu tadi dibentuk paket kecil yang selanjutnya dijual kepada para penambang di daerah Pulang Pisau dan Gunung Mas,” sambung Hendra.
Sementara itu, dari kasus kedua diketahui transaksi yang dilakukannya Ha merupakan suruhan seseorang berinisial Hd yang diduga seorang narapidana di Lapas Palangka Raya.
“Setelah menerima satu paket besar tadi, Ha langsung membuat paket kecil seberat 5 gram. Di mana paketan ini dijual kembali seharga Rp9.500.000,-. Sehingga, bila ini berhasil, pelaku akan memperoleh untung Rp2 juta dalam setiap 5 gram tadi. Bila ini ditotal Rp 20 juta bisa dikantongi pelaku Ha,” jelasnya.
Pihak Polda Kalteng berharap, dengan terungkapnya dua kasus tersebut muncul dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk turut berkomitmen menyatakan perang terhadap narkotika guna mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih Sindikat Narkotika).