Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

Ramai Soal Pungli Lurah, Ini Aturan Linmas di Solo Tarik Duit dari Warga

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
3 Mei 2021
in Hot News
0 0
0
Ramai Soal Pungli Lurah, Ini Aturan Linmas di Solo Tarik Duit dari Warga
0
SHARES
18
VIEWS

READ ALSO

Wajah Baru Polantas 2026: Menggabungkan Kecanggihan Data dengan Kehangatan Pelayanan

Transformasi Energi Muda: Kakorlantas Polri Cup Sukses Gantikan Balap Liar dengan Ring Tinju

Solo – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengusut dugaan pungli yang melibatkan Lurah Gajahan S, dan petugas linmas. Ternyata berdasarkan Perda Kota Solo, petugas linmas ternyata bisa menarik dana dari masyarakat, namun ada batasannya.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan Kota Solo memiliki Perda nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Linmas. Dalam perda itu diatur bahwa pendanaan utama linmas ialah dari APBD Kota Solo.

“Selain dari APBD, pendanaan bisa bersumber dari pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, seperti menarik dana masyarakat. Namun tujuannya terbatas hanya untuk operasional dan pemberdayaan linmas,” kata Ginda saat dihubungi detikcom, Minggu (2/5/2021).

Aturan yang dimaksud itu tertuang pada bagian XI tentang pendanaan. Berikut bunyinya:

Pasal 20
(1) Pendanaan dalam rangka Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat digunakan untuk kegiatan:
a. operasional Perlindungan Masyarakat; dan
b. pemberdayaan anggota Satlinmas.

(2) Pendanaan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(3) Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pendanaan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat bersumber dari pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

(4) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan dalam kasus ini, penarikan dana bertujuan untuk zakat dan sedekah menjelang Idul Fitri. Ginda menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Perda Linmas.

“Linmas kan berada di bawah lurah, sehingga semua harus dikoordinasikan dengan lurah. Misal untuk kebutuhan pos jaga, jika APBD tidak mampu, baru kemudian menarik dana masyarakat dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ginda.

Politikus PDIP itu juga menyoroti masalah transparansi dana. Dia juga mempertanyakan pertanggungjawaban dari uang Rp 11,5 juta yang diperoleh linmas.

“Nanti pembagiannya seperti apa? Ini kan eranya transparansi. Kalau memang menarik dana untuk operasional, ya harus dengan surat yang benar. Lurah menjadi penanggung jawab. Jika sisa akan diapakan uangnya, semua harus dilaporkan ke camat, bahkan wali kota,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Gibran mencopot Lurah Gajahan, S yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) bermodus zakat dan sedekah bersama petugas linmas. Selanjutnya, S akan diperiksa oleh dinas terkait.

“Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait,” kata Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Solo, Minggu (2/5).

Gibran menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain.

Dia pun mengembalikan uang dari masyarakat yang sudah diserahkan kepada linmas. Gibran juga meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut, serta meminta masyarakat tidak takut untuk melapor.

Baca juga : Gibran Ingatkan PNS Solo Tak Mudik Lebaran: Biar Cepat Pulih dari Pandemi

(bai/ams)

Tags: Berita Jawa Tengah

Related Posts

Wajah Baru Polantas 2026: Menggabungkan Kecanggihan Data dengan Kehangatan Pelayanan
Beranda

Wajah Baru Polantas 2026: Menggabungkan Kecanggihan Data dengan Kehangatan Pelayanan

14 April 2026
Transformasi Energi Muda: Kakorlantas Polri Cup Sukses Gantikan Balap Liar dengan Ring Tinju
Beranda

Transformasi Energi Muda: Kakorlantas Polri Cup Sukses Gantikan Balap Liar dengan Ring Tinju

13 April 2026
Kakorlantas Polri: Negara Hadir Jaga Momentum Spiritual Masyarakat Lewat Operasi Ketupat 2026
Beranda

Kakorlantas Polri: Negara Hadir Jaga Momentum Spiritual Masyarakat Lewat Operasi Ketupat 2026

3 April 2026
Bukan Sekadar Tilang, Kakorlantas Dorong Digitalisasi untuk Normalisasi Kendaraan ODOL
Beranda

Bukan Sekadar Tilang, Kakorlantas Dorong Digitalisasi untuk Normalisasi Kendaraan ODOL

3 April 2026
Kakorlantas Polri: Strategi One Way dan Contraflow Sukses Jadikan Mudik 2026 Aman dan Lancar
Beranda

Kakorlantas Polri: Strategi One Way dan Contraflow Sukses Jadikan Mudik 2026 Aman dan Lancar

3 April 2026
Ketua Komisi III DPR RI: Fatalitas Turun 31 Persen, Bukti Keberhasilan Pengamanan Mudik 2026
Beranda

Ketua Komisi III DPR RI: Fatalitas Turun 31 Persen, Bukti Keberhasilan Pengamanan Mudik 2026

2 April 2026
Next Post
Sepi Pemudik, Agen Bus di Klaten Malah Kelarisan Titipan Paket Beras

Sepi Pemudik, Agen Bus di Klaten Malah Kelarisan Titipan Paket Beras

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Rinjani: Influence AI Produksi Konten Otomatis, Tantangan Baru Bagi Pengelolaan Informasi

Polri Dorong Pemanfaatan Agentic AI untuk Perkuat Informasi Publik

25 Agustus 2025
Pertamina Apresiasi Polda Kaltim atas Terungkapnya Penyelewengan Solar

Pertamina Apresiasi Polda Kaltim atas Terungkapnya Penyelewengan Solar

4 April 2022
Mengutamakan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua-Papua Barat.

Mengutamakan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua-Papua Barat.

7 Januari 2022
Kasus Meninggal karena COVID-19 Tambah 50 Jiwa di Jatim pada 3 Januari 2021

Kasus Meninggal karena COVID-19 Tambah 50 Jiwa di Jatim pada 3 Januari 2021

4 Januari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz