Pemerintah akan menerapkan pembatasan baru. Dan Surabaya termasuk daerah yang wajib melakukan pembatasan ini. Pembatasan dilakukan mulai 11-25 Januari 2020 mendatang.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan Pemkot Surabaya akan melakukan rapat internal terkait persiapan pembatasan baru.
“Saya juga belum dapat resmi surat peraturannya mau seperti apa, pembatasannya mau bagaimana, tapi kita akan persiapkan dulu malam ini,” kata Whisnu kepada wartawan di Asrama Haji, Rabu (6/1/2021).
Jika pembatasan ini dilakukan, Whisnu mengkhawatirkan perekonomian Surabaya yang mulai membaik. Whisnu juga memikirkan apakah pembatasan baru ini benar hanya diterapkan hanya dua minggu dan tidak diperpanjang layaknya PSBB.
“Iya kalau hanya berjalan 2 minggu, kalau seperti waktu itu PSBB diperpanjang, ini kita mengantisipasi itu,” ujarnya.
“Kemudian, akhirnya semua kapasitas rumah makan yang semula sudah berjalan 50%, ekonomi sudah mulai bergulir ini, dengan kapasitas 25% kegiatan sosial, kegiatan kebudayaan dihentikan total. Berarti seperti pernikahan kita belum tahu, kalau pernikahan dilarang berarti usaha-usaha catering yang sudah mulai pulih, yang sudah mulai bergulir akan berhenti lagi. Persewaan pernikahan yang sudah mulai bisa bergulir bernafas harus berhenti, ini harus kita pikirkan,” tambahnya.
Oleh karena itu Whisnu merapatkan malam ini guna mengantisipasinya. Whisnu berharap agar kebijakan ini berjalan cukup dua minggu saja dan tak perlu diperpanjang seperti PSBB.