Surabaya –
PPKM di Surabaya Raya sudah dipastikan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021 pekan depan. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Ini detailnya.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku pemberlakuan PPKM ini tidak jauh berbeda dengan Perwali 67 tahun 2020 yang sudah dilakukan sebelumnya. Warga diharapkan tidak trauma dengan PSBB yang dilakukan dengan sangat ketat tahun lalu.
Bedanya, pada aturan PPMK pembatasannya akan lebih kecil Seperti rumah makan, warung dan cafe semula jumlah pengunjung sebelumnya dibatasi 50%, kini menjadi 25%.
“Jam operasional tetap sama, pedagang-pedagang tetap selesai jam 22.00 WIB, semua kegiatan berhenti,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).
Namun berbeda aturan dengan pusat perbelanjaan. Mal yang mulanya tutup pukul 22.00 WIB, kini menjadi pukul 19.00 WIB harus berhenti beroperasi.
“Yang mal dan pusat perbelanjaan saja jam 7 malam,” ujarnya.
Sementara WFH 75%, kata Whisnu, Gubernur Khofifah menyampaikan tidak berlaku untuk perusahaan. “Mungkin berlaku untuk jajaran pemerintahan atau pemda,” katanya.
Sementara WFH 75% berlaku di perkantoran pemerintahan, tidak akan terlalu berpengaruh secara ekonomi di Surabaya. Tetapi pemkot tetap akan lihat perkembangan lebih lanjut.
(fat/fat)