Site icon Daerahkita

PNS di Yogyakarta WFH 50%, BKD: Bukan Libur!

Yogyakarta

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut perbedaan formasi work from home (WFH) untuk pegawai selama PTKM (pengetatan terbatas kegiatan masyarakat) untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu BKD minta WFH bukan liburan.

“Instruksi Kementerian (dalam negeri) ini 75 (banding 25 untuk WfH) lalu diambil 50:50 karena pelayanan masyarakat harus berjalan terus,” kata Kepala BKD DIY Amin Purwani melalui zoom, Jumat (8/1/2021).

Dengan kebijakan itu Amin menyebut penerapan protokol kesehatan di seluruh instansi semakin ketat. Semua itu untuk mencegah penyebaran COVID-19, apalagi penambahan kasus baru COVID-19 di DIY semakin meningkat.

“Karena itu kami tidak bisa 25 persen (perbandingan WFH) itu pasti dari bidang ketugasan ada yang off dan ini jadi salah satu pertimbangan kenapa kita 50:50,” ucap Amin.

Selain itu, dia menekankan WFH bukan berarti libur. Nantinya seluruh ASN dan pegawai di lingkup Pemda DIY tetap bekerja untuk memenuhi target dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“WFH bukan berarti libur, Tetap bekerja di rumah kewajiban, presensi dilakukan dan pekerjaan harus tetap dilakukan atau diselesaikan,” ujarnya.

Begitu pula untuk pengawasan, Amin meminta semua kepala OPD harus bisa memastikan target tercapai meski memberlakukan WFH. Bahkan jika ada kinerja yang menurun akan mendapatkan sanksi.

“Kalau sanksi berlaku hukuman disiplin ASN yang berlaku. Ketika yang bersangkutan kinerja tidak sesuai target nanti dari kepala OPD ada sanksi teguran lisan, bisa meningkat tertulis seperti itu,” ucapnya.

“Nanti menjadi kewenangan kepala OPD. Kalau sanksi sedang hingga berat baru ke BKD,” lanjut Amin.

(hns/hns)

Exit mobile version