Sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.
11 kab/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Penetapan ke-11 daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kemendagri No 1 Tahun 2021 dan atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta risiko COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).
Meski pada Inmendagri 1/2021 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya, namun Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten-kota lain yang bisa melakukan PPKM.
Namun meski memiliki hak menetapkan, pihaknya harus melihat empat kreteria suatu daerah, terkait perkembangan COVID-19. Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%); tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.