Kabupaten Ngawi masuk zona merah penyebaran COVID-19 di Jatim. Diduga, zona merah ini dikarenakan ada klaster pondok pesantren. Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun disiapkan Pemkab Ngawi.
Bupati Ngawi Budi Sulistiyono menyebut adanya klaster pondok pesantren yang membuat kota orek-orek masuk zona merah. Kasus COVID-19 di salah satu Ponpes di Katerban Walikukun, ditemukan ada 16 santri positif COVID-19.
“Gelombang kemarin cukup memadatkan kita (kasus COVID-19). Adanya klaster Pesantren di Keterban Walikukun,”ujar Kanang sapaan akrab Bupati Ngawi saat di konfirmasi detikcom, Sabtu (9/1/2021).
Pemkab Ngawi, lanjut Kanang, telah memiliki dua RS rujukan pasien COVID-19 yakni RSUD dr Soeroto dan RS Widodo.
“Kemarin ada 16 hasil kita tracing positif (di Ponpes Katerban Walikukun). Saat ini ada dua tempat RS yakni di RS Widodo dan RSUD dr Soeroto Ngawi,” kata Kanang.