Semarang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pemprov Jawa Tengah mencatat ada 3.665 pelanggaran selama PPKM di Jateng jilid pertama.
“Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1.998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, kepada wartawan usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 dan PPKM di kantornya, Semarang, Senin (25/1/2021).
Ganjar menjabarkan jumlah pelanggaran tersebut terbagi dalam beberapa objek. Untuk restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732 pelanggaran, PKL sebanyak 1.403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57. Ada pula objek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504.
Selain itu, Ganjar mengungkap telah melayangkan surat edaran terkait PPKM jilid kedua. Surat tersebut diserahkan kepada 35 pemimpin daerah kabupaten-kota di Jateng.
Dalam surat itu ada sedikit perbedaan kebijakan dibanding periode pertama PPKM di Jateng, khususnya pembatasan jam operasional tempat makan. Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian satu jam berikutnya hanya diperbolehkan melayani take away.
“Pusat perbelanjaan atau mal juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam,” ujarnya.
Ganjar juga bicara soal beberapa hal lain yang harus dipersiapkan di daerah terkait fasilitas kesehatan. Termasuk meningkatkan jumlah ketersediaan tempat tidur baik ICU maupun isolasi.
“Minimal di setiap Kabupaten/Kota ada 15 ICU khusus untuk COVID-19, sehingga kalau ada yang emergency bisa masuk. Kami juga meminta masyarakat proaktif dengan segera melaporkan apabila ada gejala COVID-19 untuk mengurangi risiko kematian karena terlambat penanganan,” katanya.
“Alhamdulillah kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67 persen dan Bali 60,32 persen. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70 persen,” ujar Ganjar.
(sip/rih)