Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nusantara

Rokok Ilegal Senilai Rp 456,9 Juta Diamankan Bea Cukai Kudus

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
22 Februari 2021
in Nusantara
0 0
0
Rokok Ilegal Senilai Rp 456,9 Juta Diamankan Bea Cukai Kudus
0
SHARES
18
VIEWS

READ ALSO

Wapres Terima Gelar Anak Adat Kesultanan Tidore

Jokowi Kagum Dengan Beragam Atraksi Festival Tradisi Islam Nusantara di Banyuwangi

Kudus – Bea Cukai Kudus menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga digunakan sebagai penimbunan rokok ilegal. Sebanyak 448 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 456,96 juta diamankan petugas.

“Ada sebanyak 448.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Potensi kerugian negara mencapai Rp 300,3 juta. Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 456,96 juta,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Gatot mengatakan ada dua jenis merek yang diamankan dalam penindakan tersebut. Keduanya dilekati pita cukai palsu jenis SKT (sigaret kretek tangan).

“Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas di antaranya bermerek ABS BOLD dan HIMA BLACK. Kedua merek itu dilekati pita cukai palsu jenis SKT,” ujar Gatot.

Dia menjelaskan penindakan tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Setelah ditindaklanjuti, rumah itu diduga digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal.

“Kejadian bermula, penindakan sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak, Kamis (18/2) kemarin. Petugas selanjutnya memeriksa rumah itu, dan ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal,” jelas Gatot.

Kini semua barang bukti meliputi rokok ilegal, kendaraan termasuk kedua orang berinisial S dan M diamankan Bea Cukai Kudus. Kedua orang ini terancam undang-undang tentang cukai.

“Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial S dan M yang terlibat diamankan Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gatot.

“Ancaman hukuman disangkakan dengan UU No 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” imbuhnya.

(rih/rih)

Tags: Berita Jawa Tengah

Related Posts

Wapres Terima Gelar Anak Adat Kesultanan Tidore
Beranda

Wapres Terima Gelar Anak Adat Kesultanan Tidore

12 Mei 2023
Jokowi Kagum Dengan Beragam Atraksi Festival Tradisi Islam Nusantara di Banyuwangi
Nusantara

Jokowi Kagum Dengan Beragam Atraksi Festival Tradisi Islam Nusantara di Banyuwangi

10 Januari 2023
Jangan Kelewatan, Gerhana Bulan Total Terlihat di Daerah-Daerah Ini!
Nusantara

Jangan Kelewatan, Gerhana Bulan Total Terlihat di Daerah-Daerah Ini!

8 November 2022
Menteri PUPR : Stadion Kanjuruhan Akan Segera Direnovasi
Nusantara

Menteri PUPR : Stadion Kanjuruhan Akan Segera Direnovasi

17 Oktober 2022
DPRD DKI Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur
Nusantara

DPRD DKI Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur

16 September 2022
Geopark Maros Pangkep Sulsel Resmi Masuk UNESCO Global Geopark
Nusantara

Geopark Maros Pangkep Sulsel Resmi Masuk UNESCO Global Geopark

13 September 2022
Next Post
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Jatim Tunggu Pengumuman Gubernur

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Jatim Tunggu Pengumuman Gubernur

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

6 Juni 2022
Update! Polisi Ultimatum Korlap Aksi Unjuk Rasa Ormas Pemuda Pancasila

Update! Polisi Ultimatum Korlap Aksi Unjuk Rasa Ormas Pemuda Pancasila

28 November 2021
Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

13 Juni 2022

Berita Pilihan

TNI-Polri Buru KKB Papua Lamek Alipki Taplo yang Tembak Mati Brimob di Kiwirok

TNI-Polri Buru KKB Papua Lamek Alipki Taplo yang Tembak Mati Brimob di Kiwirok

27 September 2021
4 Hari Jelang Mudik Dilarang, Penumpang Terminal Bungurasih Belum Ada Lonjakan

4 Hari Jelang Mudik Dilarang, Penumpang Terminal Bungurasih Belum Ada Lonjakan

3 Mei 2021
Pemprov Jatim Tunggu Instruksi Pusat Soal Mudik Lebaran 2021

Pemprov Jatim Tunggu Instruksi Pusat Soal Mudik Lebaran 2021

24 Maret 2021
Kapolri: Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi Tanpa Henti Jadi Renungan Polri Agar Lebih Baik

Kapolri: Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi Tanpa Henti Jadi Renungan Polri Agar Lebih Baik

10 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz