Blitar – Wali Kota Blitar Santoso akhirnya diberi sanksi atas pelanggaran prokes di videonya yang viral. Satgas COVID-19 Kota Blitar memberi sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Sanksi denda itu telah dibayar sebagai bukti kepatuhan sang wali kota yang juga berstatus sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kota Blitar.
Selain sanksi berupa denda ke pribadi Santoso, ada 14 relawan yang hadir di acara tasyakuran kemenangan Santoso di sanksi tipiring. Mereka masing-masing membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
“Iya memang benar. Saya telah mendapat sanksi denda atas pelanggaran protokoler kesehatan di video yang viral itu. Saya sudah bereskan semua, Rp 5 juta,” jawab Santoso dihubungi detikcom, Senin (5/4/2021).
Sanksi itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan aturan yang dibuatnya dalam Perwali nomor 47 tahun 2020. Wali Kota Blitar sendiri mengaku sama sekali tidak keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
“Dan sanksi itu sebagai wujud saya patuh kepada aturan yang saya buat dan hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.
Baca juga :Â Vaksinasi Guru Masih Berjalan, Dispendik Jatim Pastikan Gelar Sekolah Tatap Muka