Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Trending no.1 Media Sosial.

Larangan mudik 2021 diperpanjang tagar #UrungkanNiatMudik trending di Twitter

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
29 April 2021
in Trending no.1 Media Sosial.
0 0
0
Larangan mudik 2021 diperpanjang tagar #UrungkanNiatMudik trending di Twitter
0
SHARES
8
VIEWS

Larangan mudik lebaran yang awalnya berlaku mulai 6-17 Mei 2021 kini diperketat dan diperluas mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan baru ini diatur dalam surat edaran mudik lebaran 2021 yang diresmikan pada hari Rabu (21/4) lalu,

Surat edaran Satgas Covid 2021 itu merupakan adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

READ ALSO

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

Dukung Pemerintah Tangani Pandemi dengan #PerketatDisiplinProkes

Adendum mengatur mengenai perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan saat larangan mudik lebaran:

1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Untuk melakukan perjalanan darat, laut ataupun udara juga diperketat dengan persyaratan tertentu hingga mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan.

Adapun sanksi bagi masyarakat yang tetap melakukan perjalanan mudik dengan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan diputar balik atau untuk kendaraan travel akan ditindak tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai dengan undang-undang yang ada.

Hal inipun mendapatkan respon positif dari warga Twitter yang menggunakan hashtag #UrungkanNiatMudik untuk mendukung aturan terbaru dari pemerintah yang memperketat larangan mudik tahun 2021. Hingga berita ini ditulis, sebanyak 56 ribu lebih cuitan yang diunggah dengan menggunakan tagar #UrungkanNiatMudik.

Pemerintah harus mengambil tindakan untuk memperketat serta memperpanjang mudik lebaran guna menekan pertumbuhan kasus penularan Covid-19. Karena bisa saja yang mudik adalah orang orang yang akan membawa virus ke kampung halaman mereka. Maka dari itu lebih baik jangan mudik dulu untuk keselamatan keluarga tercinta.

Related Posts

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli
Trending no.1 Media Sosial.

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

28 November 2022
Dukung Pemerintah Tangani Pandemi dengan #PerketatDisiplinProkes
Trending no.1 Media Sosial.

Dukung Pemerintah Tangani Pandemi dengan #PerketatDisiplinProkes

10 September 2021
#PatuhiPPKMdanVaksinasi Untuk Indonesia Bebas dari Pandemi
Trending no.1 Media Sosial.

#PatuhiPPKMdanVaksinasi Untuk Indonesia Bebas dari Pandemi

10 September 2021
Kapolsek Kedokanbunder Monitoring Kegiatan Gerai Vaksin Presisi UPTD Puskesmas
Hot News

Kapolsek Kedokanbunder Monitoring Kegiatan Gerai Vaksin Presisi UPTD Puskesmas

4 Juli 2021
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-75 Hari Ini
Nusantara

Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-75 Hari Ini

1 Juli 2021
Jelang HUT Bhayangkara, Kapolres Torut Ziarah ke Makam Pahlawan
Nusantara

Jelang HUT Bhayangkara, Kapolres Torut Ziarah ke Makam Pahlawan

30 Juni 2021
Next Post
‘Nakalnya’ Pabrik Gula di Lamongan, Stok Banyak Tapi Minta Impor

'Nakalnya' Pabrik Gula di Lamongan, Stok Banyak Tapi Minta Impor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

6 Juni 2022
Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

13 Juni 2022
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021

Berita Pilihan

Kapolres Pangkalpinang Keliling Cek Pos Pam dan Posyan Pengamanan Nataru

Kapolres Pangkalpinang Keliling Cek Pos Pam dan Posyan Pengamanan Nataru

27 Desember 2021
Polisi Ambil Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Magetan

Polisi Ambil Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Magetan

29 April 2021
Unjuk Rasa dan Tradisi Demokrasi1

Unjuk Rasa dan Tradisi Demokrasi

29 November 2021
Kementerian BUMN Akan Buka Program Magang Magenta

Kementerian BUMN Akan Buka Program Magang Magenta

17 Januari 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz