Site icon Daerahkita

MUI Jatim Izinkan Salat Id di Masjid, Kecuali Zona Merah COVID-19

Surabaya – MUI Jatim mengeluarkan tausiyah yang berisi larangan menggelar salat id di masjid, yang berada di zona merah COVID-19. Warga di zona itu diimbau salat id di rumah bersama keluarga.

Namun warga di zona oranye, kuning hingga hijau boleh menggelar salat id di masjid atau lapangan. Sebelumnya, MUI Jatim melarang salat idul fitri di masjid pada seluruh zonasi, dengan alasan pencegahan penyebaran COVID-19. Namun, larangan ini diperbarui.

Tausiyah bernomor 05/MUI/JTM/IV/2021 ini dikeluarkan di Surabaya pada 1 Mei 2021 dan ditandatangani Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil Alallah, dan Sekretaris Umum MUI Jatim Prof Akhmad Muzakki.

“Seluruh umat Islam di Jawa Timur yang tinggal di titik area risiko penularan COVID-19 kategori merah, atau titik area dengan tingkat penularan virus corona tinggi agar melaksanakan salat idul fitri di rumah bersama keluarga,” kata Kiai Mutawakkil dalam tausiyah yang diterima detikcom di Surabaya, Rabu (5/5/2021).

“Umat Islam di Jawa Timur yang tinggal di titik area yang masuk dalam peta zonasi risiko penularan COVID-19 kategori zona oranye (atau titik area dengan tingkat penularan COVID-19 sedang), zona kuning (atau titik area dengan tingkat penularan COVID-19 rendah), dan zona hijau (atau titik area yang di dalamnya tidak terdapat kasus baru atau tidak terdampak) dapat melaksanakan salat idul fitri di masjid atau lapangan,” tambahnya.

Tak hanya itu, MUI Jatim juga mengingatkan, salat id yang dilakukan di masjid harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya melalui koordinasi dengan Satgas COVID-19 hingga menyemprotkan disinfektan di lokasi yang hendak digunakan salat.

“Senantiasa mematuhi protokol kesehatan semaksimal mungkin dalam serangkaian pelaksanaan salat idul fitri. Terutama menggunakan masker dan menjauhi potensi jarak sosial yang dapat menimbulkan kerumunan kelompok yang rentan terhadap penularan virus Corona,” imbuhnya.

Lalu untuk anjangsana atau silaturahmi saat Lebaran, Kiai Mutawakkil mengimbau dilakukan secara virtual. “Dalam situasi yang tidak darurat agar tradisi silaturahim yang biasa dilakukan usai salat id, diselenggarakan melalui sarana virtual yang ada pada fasilitas gadget atau laptop untuk kepentingan kewaspadaan terhadap bahaya penularan COVID-19,” pungkasnya.

(sun/bdh)

Exit mobile version