Merdeka.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan sebanyak 407 titik penyekatan mobilitas masyarakat yang tersebar di seluruh pulau Jawa dan Bali. Penyekatan tersebut merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang.
“Kami telah membuat, membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan serta pengendalian mobilitas PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai 21 Juli 2021 di wilayah provinsi Jawa sampai dengan Bali,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat konferensi pers daring, Jumat (1/7).
Di wilayah DKI Jakarta terdapat 60 titik penyekatan. Rinciannya, 25 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas.
Kemudian untuk wilayah lainnya, terdapat sebanyak 20 titik penyekatan di Banten, 106 titik penyekatan di Jawa Barat, 6 titik penyekatan di DIY Yogyakarta, dan 12 titik penyekatan di Denpasar, Bali. Selanjutnya, ada 106 titik penyekatan di Jawa Timur dan 42 titik penyekatan di Jawa Tengah.
Khusus wilayah Jakarta, dari total 60 titik penyekatan dibuat pembatasan dan penyekatan antar kota. Posko itu dibangun di beberapa daerah peyangga di Depok, Bekasi, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
“Di DKI Jakarta dari 60 titik, 25 lokasi pembatasan dan penyekatan antarkota kita bangun di kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Kota Depok,” sebutnya.
Agar memaksimalkan penyekatan mobilitas masyarakat, kepolisian juga melakukan pembatasan mobilitas di dalam kota. Total ada empat titik yang telah disiapkan, yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan TL Harmoni.
Selain itu, kepolisian juga akan melakukan penyekatan di tol dalam kota. Hal itu dilakukan guna membatasi aktivitas warga yang hendak bepergian.
“Kemudian di dalam tol kita bangun penyekatan pembatasan ini di gate Cakung dari arah Jagorawi, gate Tomang dari arah Tangerang, gate Halim dari arah Cikampek, gate Cikunir dari arah Cikampek,” beber dia.
Termasuk, adanya 17 titik pembatasan mobilitas warga di jalan pintu keluar masuk antarkota Jakarta. Berikut sejumlah titik yang dibatasi oleh polisi:
– Ringroad Tegal Alur Jakut
– Pos Joglo Raya, Jakbar
– Pos Kalideres, Jakbar
– Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
– Ciledug Raya Universitas Budi Luhur, Jaksel
– Lampiri Kalimalang, Jaktim
– Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
– Depan SPBU Cilangkap, Depok
– Jalan Parung Ciputat, Depok
– Batuceper, Tangkot
– Jati Uwung, Tangkot
– Jalan Sultan Agung Mega Satria, Bekasi Kota
– Jalan M Nur Ali, Bekasi Kota
– Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
– Tambun, Bekasi Kabupaten
– Bintaro, Tangsel
– Legok, Tangsel. [bal]