Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia

Bareskrim Tangani 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen & Obat COVID

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
29 Juli 2021
in Jaga Indonesia
0 0
0
Bareskrim Tangani 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen & Obat COVID
0
SHARES
96
VIEWS

READ ALSO

Rapor Hijau Mudik Lebaran 2026: Modal Penting Polri Jaga Kepercayaan Masyarakat

Kakorlantas: 78% Kendaraan Arus Balik Lebaran Sudah Kembali ke Jakarta

tirto.id – Hingga kini Polri menangani 33 kasus penimbunan tabung oksigen dan penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi di seluruh Indonesia. Sebanyak 37 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada [tersangka] yang menjual [obat] di atas HET, ada yang menyimpan untuk tujuan tertentu, mengedarkan tanpa izin edar, dan mengubah tabung alat pemadam api ringan jadi tabung oksigen,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, di Mabes Polri, Rabu (28/7/2021).

Total barang bukti yang disita yakni 365.876 tablet dan 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, serta 48 tabung oksigen. Polisi akan menyisihkan barang bukti, artinya semua yang disita akan dikembalikan ke masyarakat agar publik dapat membeli kebutuhan penanganan virus corona.

Perihal alat pemadam api ringan yang diubah menjadi tabung oksigen, Helmy katakan itu berbahaya.

“Kita [masyarakat] tidak tahu bagaimana pembersihan tabungnya, di dalamnya [yaitu] gas C02. Kalau diisi dengan oksigen dan pembersihannya tidak bagus, ini membahayakan orang. Tabung APAR tidak didesain untuk diisi oksigen,” jelasnya.

Modal awal pelaku kisaran Rp700 ribu-Rp900 ribu, lalu menjual tabung Rp2 juta-Rp3 juta. Sebanyak 190 tabung laku dibeli.

Para tersangka penjual obat di atas harga eceran dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun kurungan; Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam meringkuk di penjara maksimal 5 tahun.

Sementara, penjual tabung oksigen modifikasi dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Related Posts

Rapor Hijau Mudik Lebaran 2026: Modal Penting Polri Jaga Kepercayaan Masyarakat
Berita Negeri

Rapor Hijau Mudik Lebaran 2026: Modal Penting Polri Jaga Kepercayaan Masyarakat

13 April 2026
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memantau langsung kondisi arus balik Lebaran dari Posko Command Center KM 29 Korlantas Polri
Berita Negeri

Kakorlantas: 78% Kendaraan Arus Balik Lebaran Sudah Kembali ke Jakarta

29 Maret 2026
Kakorlantas Polri Buka Peluang Terapkan One Way Nasional Arus Balik Tahap 2 1
Berita Negeri

Korlantas Polri Pertahankan dan Siapkan One Way Nasional Arus Balik Tahap 2

29 Maret 2026
Kakorlantas Patroli di Tol Trans Jawa Demi Urai Kepadatan Arus Balik 1
Berita Negeri

Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Arus Balik Lebaran 2026 dengan Strategi One Way dan Contraflow

28 Maret 2026
Kompolnas Puji Kapolri
Berita Negeri

Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Atur Arus Mudik Lebaran 2026

28 Maret 2026
Korlantas Polri telah memberlakukan one way tahap kedua di Km 263 Tol Pejagan hingga km 70 Tol Cikampek Utama
Berita Negeri

Kakorlantas: Lalu Lintas di Tol Cipali Lancar Setelah Penerapan One Way Tahap Kedua

28 Maret 2026
Next Post
Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar, Pastikan Prokes dan Ekonomi Berjalan

Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar, Pastikan Prokes dan Ekonomi Berjalan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Lamongan Tambah Ruang Isolasi COVID-19 Jelang PPKM

Lamongan Tambah Ruang Isolasi COVID-19 Jelang PPKM

12 Januari 2021
Polisi vaksinasi 340  warga Tebing Tinggi

Polisi vaksinasi 340 warga Tebing Tinggi

12 November 2021
Pemprov DKI Musnahkan 14 Ribu Miras Ilegal

Pemprov DKI Musnahkan 14 Ribu Miras Ilegal

21 November 2022
Polisi Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Polisi Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

10 November 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz