Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia

Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Terungkap, 8 Orang Ditangkap 2 WNA Masih Buron

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
31 Juli 2021
in Jaga Indonesia
0 0
0
Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Terungkap, 8 Orang Ditangkap 2 WNA Masih Buron
0
SHARES
41
VIEWS

READ ALSO

Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Arus Balik Lebaran 2026 dengan Strategi One Way dan Contraflow

Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Atur Arus Mudik Lebaran 2026

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara.

Namun dua orang warga asing yang mengendalikan pinjolnya masih buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan,  operasi pinjol ilegal ini memakai pesang singkat (SMS) blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya.

SMS blasting ini, katanya, menjadi titik penyidik mengungkap kasus ini, yaitu mendeteksi pelaku yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Tutup 3.365 Pinjol Ilegal, Satgas Investasi: Kita Blokir Hari Ini, Besok Ganti Nama

“Kemudian tim berangkat ke Kota Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP, koperasi simpan pinjam,” kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Ia memaparkan nama-nama yang digunakan jaringan ini. Di antaranya koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super dan nama-nama lainnya. Mereka semua terafiliasi dengan jaringan ini.

Baca juga: OJK Angkat Tangan, Tak Bisa Cegah Maraknya SMS Berantai dari Pinjol Ilegal

Dikatakannya, delapan orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Dua di antaranya bertindak sebagai penagih utang (debt collector).

“Jadi kita telah menangkap total delapan tersangka dengan berikut barang bukti tadi, ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu,” ujarnya.

Selain, itu, pihaknya juga masih memburu dua WNA yang juga  terlibat dalam pinjaman online tersebut.

Baca juga: Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya

“Ada beberapa tersangka  WNA yang masih dikejar, sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Teror di Akun Sosial

Helmy juga mengatakan, para tersangka meneror korbannya melalui akun sosial, jika mereka tidak membayar bunga yang tidak masuk akal dan ditetapkan sepihak oleh pelaku.

Ia mencontohkan, pinjol olegal yang memfitnah korban menjadi bandar narkoba.

“Di mana mereka membuat pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” kata Helmy.

Baca juga: Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman

Ada lagi korban yang fotonya diedit dengan gambar yang berbau pornografi. Mayoritas korban yang diteror ini adalah perempuan.

“Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, (foto) di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” jelasnya.

Helmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak pelaku pinjol illegal yang diperkirakan masih ribuan.

“Itu yaang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ini sudah kita lakukan penangkapan dan akan terus kita kembangkan ke jaringan-jaringan lain,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mendukung upaya Polri untuk memberantas pinjaman online ilegal di Indonesia. Ia menyebutkan tindakan mereka telah tergolong tindak pidana penipuan.

“Kerugian masyarakat materiil dan imateriil. Secara materiil mereka menipu. Jadi ketika masyarakat meminjam Rp 1 juta yang dicairkan Rp 600 ribu, bunganya tidak sesuai perjanjian, ini penipuan dan pemerasan. Mereka juga selalu menyebarkan data pribadi para peminjam. Jadi sangat tepat mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Tobing mengungkap kesulitan memberantas aplikasi pinjol ilegal di Indonesia. Pemblokiran dinilai bukan cara yang efektif memberantas pinjol ilegal.

Tongam menjelaskan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.365 pinjol ilegal. Namun keesokan harinya, pinjol tersebut kembali aktif dengan berganti nama.

“Harus penegakan hukum yang memberikan efek jera,” kata Tongam.

Ia menuturkan, pihaknya juga sulit melacak keberadaan pinjol ilegal lantaran pelaku kerap berganti-ganti alamat hingga nomor telepon untuk mengelabui penegak hukum.

Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk dapat mengakses pinjaman online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengharapkan peran masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Kita sudah ada Pinjol yang telah terdaftar di OJK ada 122 saat ini. Masyarakat diminta simpan daftar nama itu di ponsel masing-masing. Kalau butuh pinjaman hanya itu saja. Jangan lirik kanan kiri yang lain. Fokus itu saja,” katanya. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)

Related Posts

Kakorlantas Patroli di Tol Trans Jawa Demi Urai Kepadatan Arus Balik 1
Berita Negeri

Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Arus Balik Lebaran 2026 dengan Strategi One Way dan Contraflow

28 Maret 2026
Ahmad Sahroni
Berita Negeri

Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Atur Arus Mudik Lebaran 2026

28 Maret 2026
Korlantas Polri telah memberlakukan one way tahap kedua di Km 263 Tol Pejagan hingga km 70 Tol Cikampek Utama
Berita Negeri

Kakorlantas: Lalu Lintas di Tol Cipali Lancar Setelah Penerapan One Way Tahap Kedua

28 Maret 2026
Operasi Ketupat Berakhir, Kakorlantas: Pengamanan Arus Balik Tetap Dilakukan Lewat KRYD
Berita Negeri

Korlantas Polri Tutup Operasi Ketupat dengan Penurunan Fatalitas Kecelakaan

26 Maret 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum
Berita Negeri

Kakorlantas Sebut Arus Balik Lebaran 2026 Tertinggi, Operasi Ketupat Berlanjut Hingga Akhir Maret

25 Maret 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum
Berita Negeri

Korlantas Polri Normalisasi Jalur One Way Arus Balik Lebaran di Jateng dan Jabar

25 Maret 2026
Next Post
Polda Metro Jaya terima bantuan logistik untuk Vaksinasi Merdeka

Polda Metro Jaya terima bantuan logistik untuk Vaksinasi Merdeka

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Wakapolda Papua Hadiri Pertandingan Final PON XX Cabor Bola Voli Pasir dan Upacara Penyerahan Medali Kepada Para Juara

Wakapolda Papua Hadiri Pertandingan Final PON XX Cabor Bola Voli Pasir dan Upacara Penyerahan Medali Kepada Para Juara

12 Oktober 2021
Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

27 November 2025
Perekrutan PPPK, Wakil Ketua KASN: PPPK Merupakan Kebijakan Pemerintah Bagi Pegawai Honorer

Perekrutan PPPK, Wakil Ketua KASN: PPPK Merupakan Kebijakan Pemerintah Bagi Pegawai Honorer

14 Februari 2023
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Temukan Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Temukan Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman

5 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz