Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

Salma Hasna by Salma Hasna
27 November 2025
in Beranda, Hot News
0 0
0
Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

0
SHARES
15
VIEWS

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang total perdagangan, penjualan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR). Peraturan ini secara spesifik mencakup anjing, kucing, dan kelelawar, serta hewan sejenis lainnya.

Pergub ini sudah berlaku efektif sejak 24 November 2025. Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025), memenuhi janji yang pernah ia sampaikan kepada para pencinta hewan.

READ ALSO

Apresiasi Kinerja Irjen Pol Herry Heryawan, Korlantas Polri Dorong Ojol Riau Jadi Duta Keselamatan

Gandeng 550 Driver Ojol Jabodetabek, Polri Perkuat Kolaborasi Pengamanan Ruang Publik

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.

Larangan Tegas di Pasal 27A dan 27B

Substansi Pergub No. 36 Tahun 2025 ini secara eksplisit bertujuan untuk menutup seluruh rantai distribusi daging HPR sebagai bahan konsumsi di Jakarta. Larangan ini diatur dalam dua pasal utama:

  • Pasal 27A: Melarang kegiatan memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. Larangan ini berlaku baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun produk olahan.

  • Pasal 27B: Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.

Pergub ini menegaskan jenis-jenis HPR yang dilarang diperdagangkan dan dikonsumsi. Pramono menyebutkan, “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.”

Meningkatkan Standar Kesehatan Publik

Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa penyusunan Pergub ini berlangsung cepat, hanya dalam kurun waktu satu bulan. Kecepatan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam merespons isu kesehatan publik dan kesejahteraan hewan.

Prinsip dasar dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan standar kesehatan di Ibu Kota, terutama dengan meminimalkan risiko penularan penyakit zoonosis, seperti rabies, yang dibawa oleh HPR.

“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya, berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi Jakarta.

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini dinilai sebagai terobosan hukum yang progresif dalam menjamin keamanan pangan dan menegakkan etika perlindungan satwa di tingkat regional.

Tags: GubernurPergub DKI Jakarta Larangan Daging AnjingPramono Anung Daging HPR

Related Posts

Apresiasi Kinerja Irjen Pol Herry Heryawan, Korlantas Polri Dorong Ojol Riau Jadi Duta Keselamatan
Beranda

Apresiasi Kinerja Irjen Pol Herry Heryawan, Korlantas Polri Dorong Ojol Riau Jadi Duta Keselamatan

11 Juni 2026
Gandeng 550 Driver Ojol Jabodetabek, Polri Perkuat Kolaborasi Pengamanan Ruang Publik
Beranda

Gandeng 550 Driver Ojol Jabodetabek, Polri Perkuat Kolaborasi Pengamanan Ruang Publik

11 Juni 2026
Sampaikan Salam Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kakorlantas Tegaskan Ojol Adalah Sahabat Polisi
Beranda

Sampaikan Salam Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kakorlantas Tegaskan Ojol Adalah Sahabat Polisi

11 Juni 2026
Sebut Ojol Sahabat Polri, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Puji Peran Driver Jaga Keamanan Jalan
Beranda

Sebut Ojol Sahabat Polri, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Puji Peran Driver Jaga Keamanan Jalan

11 Juni 2026
Tempatkan Dunia Usaha Sebagai Mitra, Polantas Ubah Paradigma Pengawasan Truk ODOL
Beranda

Tempatkan Dunia Usaha Sebagai Mitra, Polantas Ubah Paradigma Pengawasan Truk ODOL

10 Juni 2026
Jalan Berlubang Akibat ODOL, Risiko Kecelakaan Pengendara Motor Meningkat Tajam
Beranda

Jalan Berlubang Akibat ODOL, Risiko Kecelakaan Pengendara Motor Meningkat Tajam

10 Juni 2026
Next Post
Bom papua

Dugaan Penggunaan Bom di Yahukimo, Masyarakat Bertanya Siapa yang Bertanggung Jawab

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Kapolri Apresiasi Peran Aktif Mahasiswa Akselerasi Vaksinasi Covid-19

Kapolri Apresiasi Peran Aktif Mahasiswa Akselerasi Vaksinasi Covid-19

1 Agustus 2021
Bagaimana Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun ?

Bagaimana Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun ?

15 Oktober 2021
Sepekan, 460 Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Didenda

Sepekan, 460 Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Didenda

9 Februari 2021
Sri Mulyani Berikan Insentif Rp10 Miliar untuk Daerah yang Mampu Tahan Inflasi

Sri Mulyani Berikan Insentif Rp10 Miliar untuk Daerah yang Mampu Tahan Inflasi

14 September 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz