Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

Salma Hasna by Salma Hasna
27 November 2025
in Beranda, Hot News
0 0
0
Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

0
SHARES
13
VIEWS

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang total perdagangan, penjualan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR). Peraturan ini secara spesifik mencakup anjing, kucing, dan kelelawar, serta hewan sejenis lainnya.

Pergub ini sudah berlaku efektif sejak 24 November 2025. Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025), memenuhi janji yang pernah ia sampaikan kepada para pencinta hewan.

READ ALSO

Sinergi Korlantas dan Bhayangkari: Kunci Sukses Sterilisasi Rute Ikonik Kemala Run 2026

Bukan Sekadar Finis, Kemala Run 2026 Berhasil Kumpulkan Donasi Lewat ‘Charity for Indonesia’

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.

Larangan Tegas di Pasal 27A dan 27B

Substansi Pergub No. 36 Tahun 2025 ini secara eksplisit bertujuan untuk menutup seluruh rantai distribusi daging HPR sebagai bahan konsumsi di Jakarta. Larangan ini diatur dalam dua pasal utama:

  • Pasal 27A: Melarang kegiatan memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. Larangan ini berlaku baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun produk olahan.

  • Pasal 27B: Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.

Pergub ini menegaskan jenis-jenis HPR yang dilarang diperdagangkan dan dikonsumsi. Pramono menyebutkan, “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.”

Meningkatkan Standar Kesehatan Publik

Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa penyusunan Pergub ini berlangsung cepat, hanya dalam kurun waktu satu bulan. Kecepatan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam merespons isu kesehatan publik dan kesejahteraan hewan.

Prinsip dasar dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan standar kesehatan di Ibu Kota, terutama dengan meminimalkan risiko penularan penyakit zoonosis, seperti rabies, yang dibawa oleh HPR.

“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya, berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi Jakarta.

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini dinilai sebagai terobosan hukum yang progresif dalam menjamin keamanan pangan dan menegakkan etika perlindungan satwa di tingkat regional.

Tags: GubernurPergub DKI Jakarta Larangan Daging AnjingPramono Anung Daging HPR

Related Posts

Sinergi Korlantas dan Bhayangkari: Kunci Sukses Sterilisasi Rute Ikonik Kemala Run 2026
Beranda

Sinergi Korlantas dan Bhayangkari: Kunci Sukses Sterilisasi Rute Ikonik Kemala Run 2026

20 April 2026
Bukan Sekadar Finis, Kemala Run 2026 Berhasil Kumpulkan Donasi Lewat ‘Charity for Indonesia’
Beranda

Bukan Sekadar Finis, Kemala Run 2026 Berhasil Kumpulkan Donasi Lewat ‘Charity for Indonesia’

20 April 2026
Debutan 21 April 2026: ESTHERA, Girl Group AI yang Menyatukan Teknologi dan Budaya
Beranda

Debutan 21 April 2026: ESTHERA, Girl Group AI yang Menyatukan Teknologi dan Budaya

20 April 2026
Matangkan Rute Kemala Run 2026, Korlantas Polri Pastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Lancar
Beranda

Matangkan Rute Kemala Run 2026, Korlantas Polri Pastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Lancar

17 April 2026
Wujudkan Mudik Aman di Bali, Kakorlantas Polri Pererat Hubungan dengan Relawan Bengkel
Beranda

Wujudkan Mudik Aman di Bali, Kakorlantas Polri Pererat Hubungan dengan Relawan Bengkel

17 April 2026
Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan: Dedikasi Polantas yang Tak Pernah Berhenti
Beranda

Bukan Sekadar Statistik, Penurunan Kecelakaan Adalah Kemenangan Atas Nama Kehidupan

17 April 2026
Next Post
Bom papua

Dugaan Penggunaan Bom di Yahukimo, Masyarakat Bertanya Siapa yang Bertanggung Jawab

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Libatkan Mahasiswa Hingga Kader Emak-emak, Polda Metro Gencarkan Vaksinasi di Tangsel

Libatkan Mahasiswa Hingga Kader Emak-emak, Polda Metro Gencarkan Vaksinasi di Tangsel

1 Oktober 2021
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Mudik Ramadan Lancar

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Mudik Ramadan Lancar

27 Februari 2026
Polres Tapin Gelar Bansos Presisi dan Polri Peduli Gebrak Vaksinasi Covid-19, Ini Sasarannya

Polres Tapin Gelar Bansos Presisi dan Polri Peduli Gebrak Vaksinasi Covid-19, Ini Sasarannya

1 Agustus 2021
Melihat Kembaran Masjid Raya Baiturrahman Aceh di Bantul

Melihat Kembaran Masjid Raya Baiturrahman Aceh di Bantul

19 April 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz