Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia

Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali sampai 23 Agustus, Pembukaan Mal Hingga Olahraga

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
18 Agustus 2021
in Jaga Indonesia
0 0
0
Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali sampai 23 Agustus, Pembukaan Mal Hingga Olahraga
0
SHARES
7
VIEWS

READ ALSO

Dampingi Ganjar Pranowo di UPS, Jumadi Ajak Masyarakat Kota Tegal Kembangkan Potensi Kelautan

Kemenkeu Mencatat Baru 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022

Pada masa PPKM level 4 periode 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021, pemerintah memperbanyak wilayah uji coba di pusat perbelanjaan atau mal. Daerah yang menerapkan uji coba ini di antaranya adalah:

Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Uji coba di pusat perbelanjaan ini merupakan implementasi protokol kesehatan yang berupa:

– kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

– wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

– restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

– penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

– bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Related Posts

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berkunjung ke UPS Tegal didampingi Wakil Walikota Tegal M Jumadi dan Rektor UPS Taufiqulloh (Ade W/SMOL.ID)
Berita Negeri

Dampingi Ganjar Pranowo di UPS, Jumadi Ajak Masyarakat Kota Tegal Kembangkan Potensi Kelautan

10 Mei 2023
Kemenkeu Mencatat Baru 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022
Berita Negeri

Kemenkeu Mencatat Baru 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022

15 Maret 2023
Masih Awal Pekan, Sejumlah Daerah di Indonesia Diguyur Hujan Ringan
Berita Negeri

Masih Awal Pekan, Sejumlah Daerah di Indonesia Diguyur Hujan Ringan

6 Maret 2023
Gempa Terkini di Sigi Magnitudo 5,5, BMKG Sarankan Waspada Gempa Susulan
Jaga Indonesia

Gempa Terkini di Sigi Magnitudo 5,5, BMKG Sarankan Waspada Gempa Susulan

27 Februari 2023
Dukung Maju Capres, Cak Imin Galang Dukungan dari Kepala Daerah di Jatim
Jaga Indonesia

Dukung Maju Capres, Cak Imin Galang Dukungan dari Kepala Daerah di Jatim

16 Februari 2023
Kecelakaan Pesawat Susi Air Membuat Pilot Patah Tulang Dirujuk ke RS Dr. Suharso Solo
Berita Negeri

Kecelakaan Pesawat Susi Air Membuat Pilot Patah Tulang Dirujuk ke RS Dr. Suharso Solo

9 Februari 2023
Next Post
Apresiasi Relawan, Kapolri: Pandemi Covid-19 Bisa Dilalui Kalau Kita Bersatu

Apresiasi Relawan, Kapolri: Pandemi Covid-19 Bisa Dilalui Kalau Kita Bersatu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021
Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

13 Juni 2022
Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

6 Juni 2022

Berita Pilihan

Korban Pemerkosaan Reverage Porn di Pandeglang Persulit Jaksa Saat Sidang

Korban Pemerkosaan Reverage Porn di Pandeglang Persulit Jaksa Saat Sidang

30 Juni 2023
Viral! Bika Ambon Kue Khas Medan yang Bikin Penumpang Cekcok dengan Petugas Bandara Kualanamu

Viral! Bika Ambon Kue Khas Medan yang Bikin Penumpang Cekcok dengan Petugas Bandara Kualanamu

21 Maret 2023
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM

8 Juni 2021
Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Kontainer Berisi Truk Terbongkar

Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Kontainer Berisi Truk Terbongkar

18 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz