Jakarta — Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp531 miliar dari terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan obat ilegal Dianus Pionam (DP).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan Dianus telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu sejak 2011 silam.
“DP tidak memiliki pekerjaan tetap, dia tidak punya perusahaan dan lain sebagainya tapi memiliki jumlah uang yang fantastis di perbankan,” kata Helmy dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Kamis (15/9).
Helmy mengatakan dalam menjalankan bisnis, Dianus mengambil keuntungan variatif antara 10-15 persen. Keuntungan itu lantas disimpan di dalam 9 rekening atas namanya.
Selain itu, Dianus juga menggunakan keuntungannya dari mengedarkan obat itu untuk membeli produk asuransi, deposito, Obligasi Ritel Indonesia (ORI), saham dan lainnya.
“Dari situ kita bisa mengetahui, kemudian kita melakukan tracing, melakukan penyitaan sejumlah Rp531 miliar,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyita aset lain milik Dianus. Aset-aset itu antara lain, mobil sport, dua unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, tanah, dan lainnya.
Lebih lanjut, Helmy menyebut Dianus telah mengedarkan 31 jenis obat-obatan secara ilegal sejak 2011 hingga 2021. Salah satu jenis obat tersebut adalah cytotec, obat yang digunakan untuk melakukan aborsi.
“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya cytotec, ini obat untuk aborsi,” katanya.
Menurut Helmy, saat ini Dianus sedang menjalani proses peradilan di Mojokerto terkait kasus peredaran obat ilegal tersebut. Dianus juga dijerat TPPU oleh Bareskrim.
“Setelah ditangani di Mojokerto kemudian menjalani persidangan kita dari Bareskrim dan PPATK mencoba melihat, mengembangkan kasusnya untuk money laundry,” ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia