NGANJUK – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nganjuk kini bisa dibilang mengalami penurunan. Tapi, Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) masih gencar dilakukan. Hasilnya, 350 orang mendapat teguran lisan.
Hal tersebut dijelaskan Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto.
Supriyanto mengatakan, patroli operasi yustisi ini masih dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Meskipun saat ini, secara perlahan memasuki PPKM level 1. Seperti halnya, mengikuti beberapa wilayah Kota/Kabupaten di Jawa Timur.
Kondisi tersebut, tentunya tidak membuat operasi yustisi di Kabupaten Nganjuk berhenti. Operasi yustisi, dipastikan tidak kendor.
Justru pada Minggu (31/10) kemarin, dia menyebut, tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Nganjuk, BPBD Nganjuk dan Dinkes Nganjuk, melakukan operasi yustisi secara serentak.
“Seperti pasar, tempat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan,” ujar Supriyanto kepada FaktualNews.co, Senin (01/10/2021).
Operasi tersebut, dilakukan ke beberapa wilayah Kecamatan di Nganjuk. Menurutnya, operasi itu dibawah kendali Kompol Lilik, selaku Kabag Perencanaan.
Sementara itu, Kompol Lilik juga menjelaskan, bawha operasi itu memang dilakukan ke beberapa titik secara serentak se Kabupaten Nganjuk.
Hal tersebut merupakan perintah dari Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana, kepadanya. Lilik mengatakan, hal tersebut untuk menindak tegas pelanggar prokes.
“Kami menjabarkan perintah dari Bapak Kapolres, untuk tetap menindak tegas pelanggar prokes namun tetap dengan cara humanis, dengan harapan Kabupaten Nganjuk yang sudah memasuki level satu bisa turun lagi hingga nol kasus”, ujar Lilik.
Ia mengungkapkan, dari hasil operasi itu, ditemukan beberapa pelanggaran prokes di masyarakat.
Tim gabungan, ingin melakukan tindakan teguran secara lisan, tertulis, bagi warga yang tidak menerapkan prokes. Kemudian hingga sita KTP-el atau yang dianggap membandel. “Hingga sita KTP bagi warga yang benar-benar bandel,” ungkapnya.
Hasil dari operasi yustisi itu, sedikitnya 17 orang mendapat teguran tertulis. 305 orang, mendapat teguran lisan dan 18 orang mendapat tindakan lain
Tim juga tidak sampai menemukan pelanggar membandel, artinya tidak sampai pada tindakan menyita KTP-el.
Sumber: FaktualNews.co