MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 122 kilogram.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa barang bukti diamankan dari 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021.
Menurutnya, kasus narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia – Sumatera Utara (Tanjung Balai, Deli Serdang dan Medan).
Aparat menangkap 5 orang tersangka terkait kasus sabu-sabu jaringan internasional itu.
Panca menjelaskan bahwa dalam pengungkapan pertama pihaknya menemukan 70 kilogram sabu-sabu dengan tersangka Irwanul alias Bembeng.
“Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 10 juta,” kata Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (16/11).
Berdasarkan keterangan dari Bembeng, petugas kepolisian melakukan pengembangan ke Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu pada 12 Oktober 2021, petugas menangkap tersangka lainnya bernama Abdi Irawan di sebuah kamar kos.
Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 122 kilogram.
“Dari keterangan tersangka, dia telah menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka Ridwan Harahap alias Asep,” jelas mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.
Petugas kemudian menuju ke rumah tersangka Asep di Jalan Sei Mencirim, Kampung Krio, Sunggal, Deli Serdang. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21,65 kilogram.
“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta untuk menjemput dan menyimpan sabu itu,” beber Panca Putra Simanjuntak.
Tidak hanya sampai di situ, kedua tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 tersangka lainnya yakni Trisno Susanto dan Soleh. Kedua tersangka membawa satu buah tas ransel warna hitam berisi sabu-sabu seberat 10 kilogram. Soleh juga menyimpan 21 kilogram sabu-sabu di rumah kontrakannya di perumahan Vila Prima Indah, Medan Johor.
“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka dijanjikan oleh Pak Is yang saat ini masih DPO sebesar Rp 10 juta,” lanjutnya. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-baru dengan total 122 kilogram dari 5 tersangka.
Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakannya Pasal 114 ayat (2) Subs, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber: jpnn.com