Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait keberhasilan tim Ditreskrimum Polda Jateng dalam mengungkap kasus penipuan gendam lintas Provinsi dengan nilai kerugian ditaksir sebanyak Rp3 Miliar yang digelar di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa(30/11/2021).
Dalam penjelasannya, Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., yang di dampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengatakan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik, karena pada kasus penipuan dengan modus gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan terhadap para tersangka.
“Dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN yang telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekitar pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.
“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi. Adapun kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, saat ini ke-6 (enam) tersangka berhasil kami tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Akibat perbuatannya tersebut kini para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id