Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum!

Salma Hasna by Salma Hasna
14 Juni 2023
in Beranda, Hot News
0 0
0
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum!
0
SHARES
55
VIEWS

Forumdaerah.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6).

READ ALSO

Silancar Jadi Tulang Punggung Patroli Cerdas, Bukti Nyata Kemajuan Teknologi PT Qudo Buana Nawakara

Momen Bersejarah di Cikeas: Presiden dan Wakil Presiden Hadiri Perayaan Hari Bhayangkara ke-80

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” bunyi beleid tersebut.

Baca Juga : Operasi Zebra Candi 2021, Polres Blora Buka Gerai Masker Gratis dan Gelar Bakti Sosial

Anjuran Pemerintah

Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau berisiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Selain itu, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. Bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19 harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan pribadi.

Perlindungan Secara Pribadi

Sementara itu bagi pelaku kegiatan berskala besar tetap harus berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Aturan ini juga ditujukan kepada pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar.

Adapun beberapa upaya yang harus dilakukan antara lain, tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain itu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca Juga : Generasi Muda DKI Diajak Belajar Bahasa Melalui Permainan “Telusur Bahasa”

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: covid 19maskerPemerintahpemerintah daerah

Related Posts

Silancar Jadi Tulang Punggung Patroli Cerdas, Bukti Nyata Kemajuan Teknologi PT Qudo Buana Nawakara
Beranda

Silancar Jadi Tulang Punggung Patroli Cerdas, Bukti Nyata Kemajuan Teknologi PT Qudo Buana Nawakara

1 Juli 2026
Momen Bersejarah di Cikeas: Presiden dan Wakil Presiden Hadiri Perayaan Hari Bhayangkara ke-80
Beranda

Momen Bersejarah di Cikeas: Presiden dan Wakil Presiden Hadiri Perayaan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026
Kombinasi Teknologi dan Distorsi: Code of Ashes Sukses Hadirkan Sisi Humanis di Lagu Ashes Don’t Dream
Beranda

Kombinasi Teknologi dan Distorsi: Code of Ashes Sukses Hadirkan Sisi Humanis di Lagu Ashes Don’t Dream

29 Juni 2026
Bukan Cuma Tugas Sopir, PJR Cipularang Sentil Perusahaan Angkutan Terkait Manajemen Istirahat
Beranda

Bukan Cuma Tugas Sopir, PJR Cipularang Sentil Perusahaan Angkutan Terkait Manajemen Istirahat

26 Juni 2026
Bahu Jalan Tol Bukan Tempat Tidur: PJR Cikampek Ingatkan Ancaman Kriminalitas Hingga Tabrakan Beruntun
Beranda

Bahu Jalan Tol Bukan Tempat Tidur: PJR Cikampek Ingatkan Ancaman Kriminalitas Hingga Tabrakan Beruntun

26 Juni 2026
Stasiun JIS Resmi Beroperasi, Pramono Anung: Ini Kado Terindah untuk HUT Jakarta ke-499
Beranda

Stasiun JIS Resmi Beroperasi, Pramono Anung: Ini Kado Terindah untuk HUT Jakarta ke-499

24 Juni 2026
Next Post
Simak Jadwal dan Link PPDB SMP 2023 di Sejumlah Daerah

Simak Jadwal dan Link PPDB SMP 2023 di Sejumlah Daerah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Banjir-di-Kapuas-Hulu-warga-diminta-waspada.

Banjir di Kapuas Hulu, warga diminta waspada

22 Oktober 2021
Indonesia Damai Jelang Pilkada 2024! #SeruanIndonesiaDamai

Mengarah ke Pilkada 2024 #SeruanIndonesiaDamai demi Pesta Demokrasi yang Harmonis di Nusa Tenggara Barat

22 Agustus 2024
Gubernur Sutarmidji Resmikan Gedung Baru Ajak Semua Elemen Peduli Terhadap Pemerintahan Daerah

Gubernur Sutarmidji Resmikan Gedung Baru Ajak Semua Elemen Peduli Terhadap Pemerintahan Daerah

30 Januari 2023
Polri Tindak Tegas Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Covid

Polri Tindak Tegas Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Covid

8 Juli 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz