Tanggerang, Forumdaerha.com- DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama 3 Raperda pada Senin, 14 Juli 2023. Bersama Bupati, DPRD menyetujui 2 Raperda Inisiatif dan 1 Raperda Eksekutif di ruang rapat paripurna. Raperda tersebut disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.
Adapun 2 Raperda Inisiatif tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaran Kepariwisataan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Kemudian, Raperda Eksekutif yang disetujui, yaitu tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Persetujuan bersama terhadap 3 Raperda tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan Kabupaten Tangerang.
Bupati Zaki bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama. “Oleh karena itu, atas nama jajaran eksekutif, saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak, terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas 3 Raperda yang kami sampaikan,”
Baca Juga : DPRD Akan Bentuk Pansus soal Halte Tutupi Patung Selamat Datang
Dengan ditetapkannya persetujuan bersama atas 3 Raperda itu, Bupati mengimbau kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti Peraturan Daerah yang baru ditetapkan dengan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan serta petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah.
Ia juga minta untuk segera dilakukan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi OPD masing-masing. Dengan demikian akan terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya ke-tiga Peraturan Daerah ini dapat terwujud dan berjalan efektif sesuai dengan harapan kita semua.
Sebelum disetujui, 3 Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan pada rentang waktu 21 November – 03 Desember 2022. Proses itu dilakukan agar Raperda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat ini dan kondisi sosiologis lainnya yang ada di masyarakat, serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian, yakni tidak merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Adapun rangkaian pembuatan Raperda berawal dari Pembahasan Awal, bertujuan untuk mengkaji dan menelaah naskah akademik serta draft Raperda. Kemudian, melakukan Kunjungan Kerja. Lalu, Sosialisasi, bertujuan untuk memberikan informasi serta meminta masukan guna penyempurnaan Raperda. Selanjutnya, Pembahasan Akhir, bertujuan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk dituangkan ke dalam bab dan pasal-pasal Raperda.
Baca Juga : Gempa Terkini Guncang Tranggalek Jatim Terasa Sampai Nganjuk
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.