Site icon Daerahkita

Kemendag Umumkan Bahwa Ekspor Tanaman Kratom dari Indonesia Masih Diizinkan

Forumdaerah.com – Saat ini, tanaman tersebut masih dalam penelitian lantaran di Indonesia tanaman itu disebut-sebut masuk kategori narkotika golongan I sehingga ekspornya dipertanyakan sejumlah pihak.

Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Mengutip dari situs Badan Narkotika Nasional, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi mengatakan, kratom masuk ke dalam jenis komoditas yang bebas untuk diekspor tanpa harus ada Surat Perizian Impor (SPI).

Menurutnya, ekspor masih dibuka sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Didi mengatakan, tidak ada larangan ekspor bagi komoditas ini selama masa penelitian. Ia juga mengaku, belum mendengar kabar terbaru menyangkut hasil penelitian maupun larangan ekspor kratom selama penelitian berlangsung yang disebutkan oleh Badan Karantina (Barantin).

Ia yakin, apabila hasilnya sudah keluar dan akan ada kebijakan baru, pihaknya akan dilibatkan dalam rapat koordinasi.

“Saya belum menerima konfirmasi (dari Barantin). Kayaknya kan penelitian dari Badan POM, Kemenkes itu kayaknya belum selesai,” tuturnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru-baru ini mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS) telah meminta untuk membeli tanaman Kratom. Menurut Mendag, permintaan tersebut dapat dilakukan selama tidak ada larangan yang menghalanginya.

Baca Juga : Kemendagri: Daerah Memiliki Kewenangan Lebih Luas Untuk Mengatur Urusan Pemerintahan

“Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang Amerika datang kami, ‘mau beli ini bisa nggak?’ Bisa saja. Kan belum dilarang,” ujar Zulhas di sela-sela sosialisasi Permendag di Bidang Ekspor, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi permintaan ekspor kratom, Mendag Zulkifli Hasan menyatakan setuju saja. Menurutnya, ekspor tanaman kratom dapat dilakukan selama tidak ada larangan yang menghalanginya.

Didi Sumedi juga mengungkapkan bahwa pasar untuk ekspor kratom cukup besar, terutama permintaan dari Amerika.

“Pasarnya sih terbuka ya, Amerika yang paling besar,” ujarnya ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Menurut Didi, produksi kratom di dalam negeri saat ini melimpah, terutama di Kalimantan. Namun, sebelum ekspor dilakukan, perlu diketahui apakah kratom masuk sebagai tanaman yang berbahaya atau tidak.

Menurut BNN, kratom dipercaya dapat menambah stamina tubuh, meringankan lelah, nyeri otot, batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, meredakan nyeri, mengatasi gangguan tidur, gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, dan antimalaria.

Namun, efek sampingnya juga berbahaya bagi tubuh. Kratom disebut menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang, dan koma.

Oleh karena itu, BNN telah merekomendasikan agar kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga : Gunung Slamet Alami Peningkatan Aktivitas Waspada Level II

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version