Forumdaerah.com – Nanang Subandi, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas BKN, menegaskan bahwa jangka waktu pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu dari tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.
Periode tersebut memberikan kesempatan bagi instansi, terutama yang tidak mengadakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), untuk melaksanakan proses tersebut hingga tanggal 15 Desember 2023.
Deputi yang bertanggung jawab atas Sistem Informasi Kepegawaian di BKN, yaitu Suharmen, mengungkapkan bahwa hingga hari Senin (11/12), mereka belum menerima secara resmi konfirmasi berupa sertifikat pendidik (serdik) dan nilai tambahan dari seleksi kompetensi teknis (SKTT) yang berasal dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Suharmen mengatakan, BKN sudah meminta agar Kemendikbudristek segera menyerahkannya. “Untuk guru honorer mohon ditunggu saja. BKN tidak bisa berbuat banyak, walaupun demikian, BKN intens meminta hasilnya kepada Kemendikbudristek,” kata Suharmen, Senin (11/12).
Nanang Subandi, Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN, melengkapi dengan menyatakan bahwa jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 masih berlaku, yakni dari tanggal 6 hingga 15 Desember 2023. Terdapat periode waktu yang masih tersedia hingga 15 Desember 2023, terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Baca Juga : BNPB Gelar Rapat Koordinasi Tanggapi Bencana Banjir dan Longsor di Sumbar
“Ditunggu saja ya. Honorer bisa memantau di akun SSCASN dan laman instansi yang dilamar. BKN juga mengekspos hasilnya di medsos BKN ya,” ucapnya.
Diketahui bahwa saat ini banyak honorer merasa cemas mengenai hasil seleksi PPPK 2023. Mereka merasa bingung karena instansi tempat mereka bekerja tidak melaksanakan SKTT, namun hingga saat ini, pengumuman hasil seleksi belum juga dilakukan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa hasil seleksi untuk PPPK teknis dan tenaga kesehatan (nakes) sebagian besar telah diproses dan sudah selesai ditandatangani oleh kepala BKN. Sejauh ini, telah ada 190 instansi yang sudah menandatangani hasil kelulusan untuk PPPK teknis, sementara untuk PPPK nakes, sebanyak 180 instansi siap untuk mengumumkan kelulusan.
Namun demikian, beberapa instansi masih menunggu hasil SKTT, dan ada juga instansi yang tengah menyelesaikan proses verifikasi validasi (verval) data, serta hal-hal lainnya.
“Kalau sudah selesai ditandatangani Pak Kepala BKN, berarti instansi sudah bisa menarik hasil seleksi kompetensi dan mengumumkan kepada publik,” kata Suharmen.
Baca Juga : Mengurangi Ancaman Banjir di Jakarta, Pemerintah Menyahkan Stasiun Pompa Air Terbesar di Tanah Air
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.
















