JAKARTA – Nama Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran. Perjalanan luar negeri tersebut menuai kritik karena dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat.
Profil Lucky Hakim
Lukman Hakim, atau yang lebih dikenal dengan nama Lucky Hakim, lahir pada 12 Januari 1978. Ia merupakan mantan aktor, penulis, dan kini dikenal sebagai seorang politikus. Sejak kecil, Lucky telah kehilangan kedua orang tuanya dan dibesarkan oleh keluarga angkat, Achmad Bawazir dan Enny Firdaus Bawazier.
Lucky menghabiskan masa kecilnya di Cilacap, Jawa Tengah, serta menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kota tersebut. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di STIE Perbanas dan Universitas Pelita Bangsa.
Kariernya di dunia hiburan dimulai sebagai model, lalu merambah dunia akting melalui sinetron “Karmapala” (2001) dan melambung lewat perannya sebagai Panji dalam sinetron “Angling Dharma” (2003). Ia juga sempat membintangi beberapa film layar lebar.
Dalam kehidupan pribadi, Lucky sempat menikah dua kali. Ia menikahi Indadari Mindrayanti pada 2006 dan dikaruniai dua anak, namun bercerai pada 2010. Pada 2017, ia kembali menikah dengan Tiara Dewi, namun pernikahan tersebut hanya bertahan selama beberapa bulan.
Karier Politik
Lucky terjun ke dunia politik lewat Pilkada Kota Bekasi 2012 sebagai calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Dadang Mulyadi. Ia kemudian menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN), namun diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Pada Pilkada 2020, Lucky terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Nina Agustina. Namun pada Februari 2023, ia mengundurkan diri dengan alasan tidak sanggup menjalankan amanah. Meski begitu, ia kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Indramayu pada 2024.
Kontroversi Liburan ke Jepang
Sorotan publik mengarah pada Lucky Hakim setelah foto-fotonya berlibur ke Jepang bersama keluarga tersebar di media sosial, termasuk melalui akun TikTok Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam unggahan tersebut, Dedi menulis, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”
Dedi Mulyadi mengaku tidak menerima pemberitahuan, baik secara tertulis maupun melalui pesan WhatsApp, terkait kepergian Lucky ke Jepang.
“Saya pernah tanyakan via WA, tapi tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca,” ujarnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar kepala daerah tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran, guna memastikan pelayanan dan pengawasan publik tetap berjalan optimal.
Lucky Hakim kemudian membenarkan keberangkatannya ke Jepang, menyatakan bahwa ia berangkat setelah menyelesaikan kegiatan open house di Pendopo Kabupaten Indramayu.
“Betul saya di Jepang, sehabis Lebaran berangkat dan kembali saat cuti bersama selesai,” kata Lucky kepada Kompas.com melalui pesan singkat.
Ia menambahkan bahwa pada hari pertama Lebaran, dirinya tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah, seperti menerima masyarakat dan melakukan patroli wilayah.
Namun, saat ditanya apakah telah meminta izin ke Gubernur atau Mendagri, Lucky hanya menjawab, “Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan.”
Terancam Sanksi
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara tegas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa untuk kepala daerah setingkat bupati dan wali kota, sanksi dapat diberikan langsung oleh Mendagri. Bila pelanggaran dilakukan selama tujuh hari berturut-turut atau akumulatif selama satu bulan tanpa izin, kepala daerah bersangkutan dapat dikenai teguran tertulis. Jika teguran diabaikan, maka sanksi lebih berat berupa pembinaan khusus dapat dijatuhkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan nasib Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu menunggu tindak lanjut dari Kemendagri.
Baca Juga : Kapolri Tinjau One Way Nasional di KM 70 Cikatama, Arus Balik 2025 Berjalan Lancar