Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

Salma Hasna by Salma Hasna
11 April 2025
in Beranda, Hot News
0 0
0
Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

0
SHARES
66
VIEWS

Bali – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh distributor dan pemasok, yang tidak lagi diperbolehkan mendistribusikan minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Bali.

READ ALSO

Pastikan Keselamatan Pemudik, Petugas Amankan Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Batang

Strategi Humanis Polri di Jalur Mudik Sumatera: Edukasi Sopir dan Manajemen Parkir

“Semua produsen akan kami undang. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan plastik di bawah 1 liter, termasuk kemasan gelas. Kalau galon masih diperbolehkan,” ujar Koster dalam keterangan di Jayasabha, Denpasar, Rabu (9/4/2025).

Larangan ini juga berlaku untuk semua pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Bali. Koster menuturkan bahwa di setiap kabupaten terdapat produsen air minum dalam kemasan plastik sekali pakai yang akan dipanggil untuk menghentikan produksi kemasan di bawah satu liter.

Surat edaran tersebut memuat enam kebijakan utama yang wajib diterapkan oleh berbagai lembaga, mulai dari kantor pemerintahan, instansi swasta, desa, kelurahan, hingga desa adat. Aturan juga mencakup pelaku usaha seperti kafe, restoran, pasar, tempat pendidikan, dan rumah ibadah.

“Pasar harus lebih tertib, terutama dalam penggunaan plastik sekali pakai. Saat ini penggunaan plastik di pasar sangat tidak terkendali, sehingga membuat kondisi pasar tampak semrawut,” kata Koster.

Dalam hal pengelolaan sampah berbasis sumber, setiap kantor, tempat usaha, hingga lembaga pendidikan diwajibkan memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri.

“Hotel, restoran, dan kafe wajib memiliki unit pengelolaan sampah sendiri dan menyelesaikan sampahnya secara mandiri,” tegas Koster.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung visi Bali menuju pulau yang bersih dan bebas dari sampah plastik sekali pakai.

Baca Juga : Begini Cara Cek Penerima PIP Kemendikdasmen 2025 Lewat HP, Lengkap dengan Jadwal dan Nominal Pencairan

Tags: Balikemasan plastikPemerintah Provinsi Baliproduksi air minumProvinsi Bali

Related Posts

Pastikan Keselamatan Pemudik, Petugas Amankan Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Batang
Beranda

Pastikan Keselamatan Pemudik, Petugas Amankan Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Batang

17 Maret 2026
Strategi Humanis Polri di Jalur Mudik Sumatera: Edukasi Sopir dan Manajemen Parkir
Beranda

Strategi Humanis Polri di Jalur Mudik Sumatera: Edukasi Sopir dan Manajemen Parkir

17 Maret 2026
Mudik Gratis Polri 2026: Operasi Kemanusiaan untuk Keselamatan Masyarakat
Beranda

Mudik Gratis Polri 2026: Operasi Kemanusiaan untuk Keselamatan Masyarakat

16 Maret 2026
Kakorlantas Pastikan Mudik Aman, Kriminalitas Nihil
Beranda

15 Maret 2026
Strategi Kakorlantas Kawal Pemudik Motor: Diantar Bus hingga Sampai Tujuan
Beranda

Strategi Kakorlantas Kawal Pemudik Motor: Diantar Bus hingga Sampai Tujuan

13 Maret 2026
Kapolri: Kelancaran Mudik 2026 Berdampak Positif pada Stabilitas Ekonomi Nasional
Beranda

Kapolri: Kelancaran Mudik 2026 Berdampak Positif pada Stabilitas Ekonomi Nasional

13 Maret 2026
Next Post
Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Mulai Disiapkan di Berbagai Daerah

Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Mulai Disiapkan di Berbagai Daerah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Vaksinasi Jatim Tertinggi Setahun Corona, 16 Kab/Kota Masuk Zona Kuning

Pemkot Solo Klaim Zona Kuning Corona: Pengaruh PPKM

4 Maret 2021
Paket Obat Isoman Gratis, Ketua DPD: Awasi agar Tak Diperjualbelikan

Paket Obat Isoman Gratis, Ketua DPD: Awasi agar Tak Diperjualbelikan

17 Juli 2021
Soal Spekulasi Reshuffle Menteri Inisial M, Ini Kata Mendag M Lutfi

Soal Spekulasi Reshuffle Menteri Inisial M, Ini Kata Mendag M Lutfi

21 April 2021
Pengetatan Jelang Mudik Dilarang di Ponorogo, 20 Kendaraan Putar Balik

Pengetatan Jelang Mudik Dilarang di Ponorogo, 20 Kendaraan Putar Balik

6 Mei 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz