Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

Salma Hasna by Salma Hasna
11 April 2025
in Beranda, Hot News
0 0
0
Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

0
SHARES
14
VIEWS

Bali – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh distributor dan pemasok, yang tidak lagi diperbolehkan mendistribusikan minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Bali.

READ ALSO

Panduan Lengkap Pembuatan SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru

Kecelakaan Maut di Purworejo: Truk Tak Berizin Tabrak Angkot, 11 Orang Tewas

“Semua produsen akan kami undang. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan plastik di bawah 1 liter, termasuk kemasan gelas. Kalau galon masih diperbolehkan,” ujar Koster dalam keterangan di Jayasabha, Denpasar, Rabu (9/4/2025).

Larangan ini juga berlaku untuk semua pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Bali. Koster menuturkan bahwa di setiap kabupaten terdapat produsen air minum dalam kemasan plastik sekali pakai yang akan dipanggil untuk menghentikan produksi kemasan di bawah satu liter.

Surat edaran tersebut memuat enam kebijakan utama yang wajib diterapkan oleh berbagai lembaga, mulai dari kantor pemerintahan, instansi swasta, desa, kelurahan, hingga desa adat. Aturan juga mencakup pelaku usaha seperti kafe, restoran, pasar, tempat pendidikan, dan rumah ibadah.

“Pasar harus lebih tertib, terutama dalam penggunaan plastik sekali pakai. Saat ini penggunaan plastik di pasar sangat tidak terkendali, sehingga membuat kondisi pasar tampak semrawut,” kata Koster.

Dalam hal pengelolaan sampah berbasis sumber, setiap kantor, tempat usaha, hingga lembaga pendidikan diwajibkan memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri.

“Hotel, restoran, dan kafe wajib memiliki unit pengelolaan sampah sendiri dan menyelesaikan sampahnya secara mandiri,” tegas Koster.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung visi Bali menuju pulau yang bersih dan bebas dari sampah plastik sekali pakai.

Baca Juga : Begini Cara Cek Penerima PIP Kemendikdasmen 2025 Lewat HP, Lengkap dengan Jadwal dan Nominal Pencairan

Tags: Balikemasan plastikPemerintah Provinsi Baliproduksi air minumProvinsi Bali

Related Posts

Beranda

Panduan Lengkap Pembuatan SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru

14 Mei 2025
Beranda

Kecelakaan Maut di Purworejo: Truk Tak Berizin Tabrak Angkot, 11 Orang Tewas

8 Mei 2025
Beranda

Tim DVI Polda Sumbar Berhasil Identifikasi 12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS

7 Mei 2025
Beranda

Sopir Travel yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Diamankan Polisi

30 April 2025
Dedi Mulyadi Berdebat dengan Remaja soal Pelarangan Wisuda di Sekolah
Beranda

Dedi Mulyadi Berdebat dengan Remaja soal Pelarangan Wisuda di Sekolah

28 April 2025
KPK Ungkap Keterkaitan Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Beranda

KPK Ungkap Keterkaitan Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

24 April 2025
Next Post
Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Mulai Disiapkan di Berbagai Daerah

Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Mulai Disiapkan di Berbagai Daerah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Kasus Baru Corona di DIY Nanjak Lagi, Sultan Siapkan 2 Jurus Ini

Kasus Baru Corona di DIY Nanjak Lagi, Sultan Siapkan 2 Jurus Ini

27 Juli 2021
Keluarga Terduga Teroris di Bojonegoro Dibina untuk Setia NKRI

Keluarga Terduga Teroris di Bojonegoro Dibina untuk Setia NKRI

9 April 2021
Mulai Tanggal 9 Mei Tiap 15 Hari Panen Udang Vaname

Mulai Tanggal 9 Mei Tiap 15 Hari Panen Udang Vaname

6 Mei 2024
Polisi Putuskan untuk Tutup Penambangan Emas di Pancurendang

Polisi Putuskan untuk Tutup Penambangan Emas di Pancurendang

2 Agustus 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz