Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk pungutan dan penggalangan dana di jalan umum, termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.O2/KESRA yang mulai berlaku pada Senin, 14 Mei 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruang publik. Ia menyoroti maraknya aktivitas meminta sumbangan, baik oleh pengamen maupun penggalangan dana keagamaan, yang dilakukan di tengah jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Siapa pun tidak boleh meminta sumbangan di jalan. Termasuk untuk pembangunan sarana ibadah atau hiburan jalanan. Jalan harus digunakan sesuai peruntukannya sebagai jalur lalu lintas,” ujar Dedi usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Senin (14/5/2025).
Menurut Dedi, keberadaan aktivitas pungutan di jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengendara maupun mereka yang berdiri di badan jalan. Ia juga meminta seluruh kepala daerah, mulai dari wali kota, bupati, camat, lurah hingga kepala desa, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait larangan ini.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan demi kepentingan umum dan berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Bupati, wali kota, camat hingga kepala desa harus turut memberikan edukasi agar tidak ada lagi pungutan atau sumbangan di jalan umum,” kata Herman.
Meski demikian, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap peduli terhadap kebutuhan masyarakat, terutama terkait pembangunan rumah ibadah. Ia menyatakan pemerintah siap memfasilitasi solusi penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan.
“Kalau ada pembangunan masjid atau mushalla, kita akan bersama-sama menyelesaikan permasalahannya. Namun yang terpenting, jangan lagi menggunakan jalan untuk hal-hal di luar kepentingan lalu lintas,” tegas Dedi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan jalan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Baca Juga : Media Hub Polri, Mitra Strategis bagi Dunia Jurnalistik