Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan Umum, Termasuk untuk Pembangunan Masjid

Salma Hasna by Salma Hasna
17 April 2025
in Beranda, Hot News
0 0
0
Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan Umum, Termasuk untuk Pembangunan Masjid
0
SHARES
68
VIEWS

Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk pungutan dan penggalangan dana di jalan umum, termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.O2/KESRA yang mulai berlaku pada Senin, 14 Mei 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruang publik. Ia menyoroti maraknya aktivitas meminta sumbangan, baik oleh pengamen maupun penggalangan dana keagamaan, yang dilakukan di tengah jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

READ ALSO

Kronologi Video Viral Cekcok Berujung Ujaran Rasisme di Bali Versi Penjahit dan Pelanggan

Teror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Gegana dan Densus 88 Lakukan Sterilisasi

“Siapa pun tidak boleh meminta sumbangan di jalan. Termasuk untuk pembangunan sarana ibadah atau hiburan jalanan. Jalan harus digunakan sesuai peruntukannya sebagai jalur lalu lintas,” ujar Dedi usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Senin (14/5/2025).

Menurut Dedi, keberadaan aktivitas pungutan di jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengendara maupun mereka yang berdiri di badan jalan. Ia juga meminta seluruh kepala daerah, mulai dari wali kota, bupati, camat, lurah hingga kepala desa, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait larangan ini.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan demi kepentingan umum dan berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

“Bupati, wali kota, camat hingga kepala desa harus turut memberikan edukasi agar tidak ada lagi pungutan atau sumbangan di jalan umum,” kata Herman.

Meski demikian, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap peduli terhadap kebutuhan masyarakat, terutama terkait pembangunan rumah ibadah. Ia menyatakan pemerintah siap memfasilitasi solusi penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan.

“Kalau ada pembangunan masjid atau mushalla, kita akan bersama-sama menyelesaikan permasalahannya. Namun yang terpenting, jangan lagi menggunakan jalan untuk hal-hal di luar kepentingan lalu lintas,” tegas Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan jalan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Baca Juga : Media Hub Polri, Mitra Strategis bagi Dunia Jurnalistik

Tags: Dedi MulyadiGubernur Jawa Barat

Related Posts

Kronologi Video Viral Cekcok Berujung Ujaran Rasisme di Bali Versi Penjahit dan Pelanggan
Beranda

Kronologi Video Viral Cekcok Berujung Ujaran Rasisme di Bali Versi Penjahit dan Pelanggan

20 Juli 2026
Teror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Gegana dan Densus 88 Lakukan Sterilisasi
Beranda

Teror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Gegana dan Densus 88 Lakukan Sterilisasi

14 Juli 2026
Korlantas Polri Terjunkan Tim Asistensi Usut Tuntas Kecelakaan Maut Indramayu
Beranda

Langkah Profesional Korlantas Polri: Mengungkap Penyebab Kecelakaan Pantura demi Pencegahan

14 Juli 2026
Kombes Pol Ruben Verry: Normalisasi Kendaraan ODOL Kunci Keselamatan Lalu Lintas
Beranda

Kombes Pol Ruben Verry: Normalisasi Kendaraan ODOL Kunci Keselamatan Lalu Lintas

10 Juli 2026
Beranda

10 Juli 2026
Beranda

Perkuat Sinergi dengan Pengusaha Truk, Korlantas Polri Mantapkan Langkah Menuju Zero ODOL

10 Juli 2026
Next Post
Hari Kartini, Pemprov DKI Tetapkan Tarif Rp 1 bagi Perempuan Naik Transportasi Umum

Hari Kartini, Pemprov DKI Tetapkan Tarif Rp 1 bagi Perempuan Naik Transportasi Umum

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Sambut Ramadhan 1445H dan Inspirasi Menu Berbuka

Sambut Ramadhan 1445H dan Inspirasi Menu Berbuka

29 Februari 2024
Negara Hadir di Jalan: Kakorlantas Pastikan Kelancaran Mudik hingga Kekhusyukan Ibadah

Negara Hadir di Jalan: Kakorlantas Pastikan Kelancaran Mudik hingga Kekhusyukan Ibadah

24 April 2026

27 Maret 2026
Bus Listrik Buatan Lokal Segera Layani Koridor 2A Transjakarta

Bus Listrik Buatan Lokal Segera Layani Koridor 2A Transjakarta

20 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz