Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan Umum, Termasuk untuk Pembangunan Masjid

Salma Hasna by Salma Hasna
17 April 2025
in Beranda, Hot News
0 0
0
Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan Umum, Termasuk untuk Pembangunan Masjid
0
SHARES
56
VIEWS

Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk pungutan dan penggalangan dana di jalan umum, termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.O2/KESRA yang mulai berlaku pada Senin, 14 Mei 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruang publik. Ia menyoroti maraknya aktivitas meminta sumbangan, baik oleh pengamen maupun penggalangan dana keagamaan, yang dilakukan di tengah jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

READ ALSO

Wajah Pelayanan yang Luput dari Perhatian: Kisah Petugas di Balik Kelancaran Mudik

Mengenang Iptu Noer Alim dan Bripka Septian: Simbol Totalitas Pelayanan Polantas

“Siapa pun tidak boleh meminta sumbangan di jalan. Termasuk untuk pembangunan sarana ibadah atau hiburan jalanan. Jalan harus digunakan sesuai peruntukannya sebagai jalur lalu lintas,” ujar Dedi usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Senin (14/5/2025).

Menurut Dedi, keberadaan aktivitas pungutan di jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengendara maupun mereka yang berdiri di badan jalan. Ia juga meminta seluruh kepala daerah, mulai dari wali kota, bupati, camat, lurah hingga kepala desa, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait larangan ini.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan demi kepentingan umum dan berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

“Bupati, wali kota, camat hingga kepala desa harus turut memberikan edukasi agar tidak ada lagi pungutan atau sumbangan di jalan umum,” kata Herman.

Meski demikian, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap peduli terhadap kebutuhan masyarakat, terutama terkait pembangunan rumah ibadah. Ia menyatakan pemerintah siap memfasilitasi solusi penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan.

“Kalau ada pembangunan masjid atau mushalla, kita akan bersama-sama menyelesaikan permasalahannya. Namun yang terpenting, jangan lagi menggunakan jalan untuk hal-hal di luar kepentingan lalu lintas,” tegas Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan jalan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Baca Juga : Media Hub Polri, Mitra Strategis bagi Dunia Jurnalistik

Tags: Dedi MulyadiGubernur Jawa Barat

Related Posts

Wajah Pelayanan yang Luput dari Perhatian: Kisah Petugas di Balik Kelancaran Mudik
Beranda

Wajah Pelayanan yang Luput dari Perhatian: Kisah Petugas di Balik Kelancaran Mudik

15 April 2026
Mengenang Iptu Noer Alim dan Bripka Septian: Simbol Totalitas Pelayanan Polantas
Beranda

Mengenang Iptu Noer Alim dan Bripka Septian: Simbol Totalitas Pelayanan Polantas

15 April 2026
Eulogi untuk Petugas Mudik: Saat Pengabdian Bertemu dengan Batas Kemampuan Manusia
Beranda

Eulogi untuk Petugas Mudik: Saat Pengabdian Bertemu dengan Batas Kemampuan Manusia

15 April 2026
Taksi Air disiapkan, Bandara Ngurah Rai–Canggu Bisa Cuma 30 Menit
Beranda

Bandara ke Canggu Cuma 30 Menit! Menhub Dudy Dorong Taksi Air Jadi Solusi Macet Bali

15 April 2026
Wajah Baru Polantas 2026: Menggabungkan Kecanggihan Data dengan Kehangatan Pelayanan
Beranda

Wajah Baru Polantas 2026: Menggabungkan Kecanggihan Data dengan Kehangatan Pelayanan

14 April 2026
Transformasi Energi Muda: Kakorlantas Polri Cup Sukses Gantikan Balap Liar dengan Ring Tinju
Beranda

Transformasi Energi Muda: Kakorlantas Polri Cup Sukses Gantikan Balap Liar dengan Ring Tinju

13 April 2026
Next Post
Hari Kartini, Pemprov DKI Tetapkan Tarif Rp 1 bagi Perempuan Naik Transportasi Umum

Hari Kartini, Pemprov DKI Tetapkan Tarif Rp 1 bagi Perempuan Naik Transportasi Umum

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Diprediksi Hujan Lebat hingga 30 Desember, Ini 21 Daerah Berstatus Siaga dan Waspada

Diprediksi Hujan Lebat hingga 30 Desember, Ini 21 Daerah Berstatus Siaga dan Waspada

30 Desember 2022
Inilah Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3-1 Sampai 14 Februari 2022

Inilah Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3-1 Sampai 14 Februari 2022

10 Februari 2022
Jokowi Gibran Melayat Raja Solo

Jokowi dan Gibran Melayat Raja Solo PB XIII, Penghormatan Terakhir untuk Tokoh Adat

3 November 2025
Sekda DKI Jakarta Turun Tangan, Pastikan Penanganan Medis Korban Berjalan Maksimal

Jamin Korban Ledakan SMAN 72, Sekda DKI: Seluruh Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov

10 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz