
Jawa Tengah — Kecelakaan tragis kembali terjadi di jalanan Indonesia. Sebuah truk bermuatan pasir yang tidak terdaftar dalam sistem perizinan Kementerian Perhubungan menabrak sebuah angkutan kota (angkot) di Purworejo, Jawa Tengah, hingga menyebabkan 11 orang tewas dan enam lainnya luka-luka.
Insiden maut ini terjadi di Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Rabu (7/5/2025) siang. Seluruh korban merupakan penumpang angkot yang diketahui sedang dalam perjalanan takziah. Kondisi angkot rusak berat, nyaris tak berbentuk akibat benturan hebat.
Truk Tak Miliki Izin Angkutan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan nasional.
“Setelah diperiksa melalui aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak ditemukan dalam data perizinan Kementerian Perhubungan,” ujar Dudy, dikutip dari Antara.
Aplikasi Mitra Darat yang dapat diakses publik menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin laik jalan. Namun, truk itu tetap bisa beroperasi di jalan raya.
Dugaan Praktik Pungli Jadi Sorotan
Menanggapi temuan ini, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menduga masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan menjadi salah satu penyebab truk tanpa izin tetap bisa melintas.
“Angkutan barang itu punglinya mulai dari baju seragam sampai nggak pakai baju,” ungkap Djoko, Kamis (8/5/2025).
Djoko menegaskan perlunya langkah tegas untuk memberantas truk over dimension over load (ODOL) yang selama ini menjadi masalah laten dalam transportasi barang. Salah satunya dengan program pemberantasan pungli secara sistemik dan penetapan upah standar bagi para pengemudi truk.
“Selama tidak memasukkan program pemberantasan pungli dan menetapkan upah standar pengemudi, persoalan ini akan terus jadi hambatan,” imbuhnya.
Pemerintah Siapkan Regulasi Antipungli
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa Indonesia menargetkan bebas truk ODOL pada tahun 2026. Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat pemberantasan praktik tersebut.
Djoko menekankan agar Perpres itu tidak hanya fokus pada aspek teknis kendaraan, tetapi juga memuat aturan khusus mengenai pemberantasan pungli dan pengaturan kesejahteraan sopir.
“Presiden harus turun tangan. Di Perpres itu harus dimasukkan soal pemberantasan pungli dan upah standar pengemudi,” tegas Djoko.
Baca Juga : Tim DVI Polda Sumbar Berhasil Identifikasi 12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS