JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum massal. Pemprov menyediakan fasilitas layanan transportasi publik gratis, mencakup MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta (BRT), khusus bagi pekerja dengan kriteria tertentu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meringankan beban biaya transportasi pekerja, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Akses Gratis?
Program subsidi ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah DKI Jakarta dengan batasan gaji tertentu. Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki gaji maksimal setara dengan 1,1 kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Dengan UMP DKI Jakarta saat ini, batas maksimal gaji pekerja yang bisa menikmati layanan gratis ini adalah sekitar Rp 6,2 juta.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas gratis ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan utama:
- Status Pekerja: Merupakan pekerja/buruh yang terdaftar dan aktif bekerja di wilayah DKI Jakarta.
- Batas Gaji: Gaji yang diterima tidak boleh melebihi 1,1 kali UMP DKI Jakarta, atau sekitar Rp 6,2 juta.
- Kepemilikan Kartu: Memiliki dan menggunakan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu ini menjadi kunci akses utama untuk mendapatkan hak perjalanan gratis di ketiga moda transportasi tersebut.
Layanan gratis ini mencakup semua layanan MRT, LRT, dan bus Transjakarta (termasuk layanan BRT dan non-BRT) di seluruh koridor dan rute yang beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya insentif ekonomi, tetapi juga strategi mobilitas untuk meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum secara signifikan. Diharapkan, dengan adanya subsidi ini, pekerja dari berbagai sektor dapat lebih mudah dan hemat dalam menjangkau tempat kerja mereka tanpa menggunakan kendaraan pribadi.
Pekerja yang memenuhi kriteria disarankan segera mengurus atau memastikan validitas Kartu Pekerja Jakarta mereka agar dapat menikmati manfaat transportasi publik gratis ini.

