Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Kabar Baik! Pekerja Bergaji Maksimal Rp6,2 Juta di Jakarta Bisa Nikmati Layanan MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

Salma Hasna by Salma Hasna
10 November 2025
in Beranda, Hot News
0 0
0
Kabar Baik! Pekerja Bergaji Maksimal Rp6,2 Juta di Jakarta Bisa Nikmati Layanan MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

Kabar Baik! Pekerja Bergaji Maksimal Rp6,2 Juta di Jakarta Bisa Nikmati Layanan MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

0
SHARES
34
VIEWS

READ ALSO

Apresiasi Kinerja Irjen Pol Herry Heryawan, Korlantas Polri Dorong Ojol Riau Jadi Duta Keselamatan

Gandeng 550 Driver Ojol Jabodetabek, Polri Perkuat Kolaborasi Pengamanan Ruang Publik

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum massal. Pemprov menyediakan fasilitas layanan transportasi publik gratis, mencakup MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta (BRT), khusus bagi pekerja dengan kriteria tertentu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meringankan beban biaya transportasi pekerja, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Akses Gratis?

Program subsidi ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah DKI Jakarta dengan batasan gaji tertentu. Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki gaji maksimal setara dengan 1,1 kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Dengan UMP DKI Jakarta saat ini, batas maksimal gaji pekerja yang bisa menikmati layanan gratis ini adalah sekitar Rp 6,2 juta.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas gratis ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan utama:

  1. Status Pekerja: Merupakan pekerja/buruh yang terdaftar dan aktif bekerja di wilayah DKI Jakarta.
  2. Batas Gaji: Gaji yang diterima tidak boleh melebihi 1,1 kali UMP DKI Jakarta, atau sekitar Rp 6,2 juta.
  3. Kepemilikan Kartu: Memiliki dan menggunakan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu ini menjadi kunci akses utama untuk mendapatkan hak perjalanan gratis di ketiga moda transportasi tersebut.

Layanan gratis ini mencakup semua layanan MRT, LRT, dan bus Transjakarta (termasuk layanan BRT dan non-BRT) di seluruh koridor dan rute yang beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya insentif ekonomi, tetapi juga strategi mobilitas untuk meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum secara signifikan. Diharapkan, dengan adanya subsidi ini, pekerja dari berbagai sektor dapat lebih mudah dan hemat dalam menjangkau tempat kerja mereka tanpa menggunakan kendaraan pribadi.

Pekerja yang memenuhi kriteria disarankan segera mengurus atau memastikan validitas Kartu Pekerja Jakarta mereka agar dapat menikmati manfaat transportasi publik gratis ini.

 

Tags: Kartu Pekerja JakartaLRT GratisLRT JakartaMRT Gratis PekerjaMRTJakartaSubsidi Transportasi DKITransjakarta Gratis

Related Posts

Apresiasi Kinerja Irjen Pol Herry Heryawan, Korlantas Polri Dorong Ojol Riau Jadi Duta Keselamatan
Beranda

Apresiasi Kinerja Irjen Pol Herry Heryawan, Korlantas Polri Dorong Ojol Riau Jadi Duta Keselamatan

11 Juni 2026
Gandeng 550 Driver Ojol Jabodetabek, Polri Perkuat Kolaborasi Pengamanan Ruang Publik
Beranda

Gandeng 550 Driver Ojol Jabodetabek, Polri Perkuat Kolaborasi Pengamanan Ruang Publik

11 Juni 2026
Sampaikan Salam Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kakorlantas Tegaskan Ojol Adalah Sahabat Polisi
Beranda

Sampaikan Salam Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kakorlantas Tegaskan Ojol Adalah Sahabat Polisi

11 Juni 2026
Sebut Ojol Sahabat Polri, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Puji Peran Driver Jaga Keamanan Jalan
Beranda

Sebut Ojol Sahabat Polri, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Puji Peran Driver Jaga Keamanan Jalan

11 Juni 2026
Tempatkan Dunia Usaha Sebagai Mitra, Polantas Ubah Paradigma Pengawasan Truk ODOL
Beranda

Tempatkan Dunia Usaha Sebagai Mitra, Polantas Ubah Paradigma Pengawasan Truk ODOL

10 Juni 2026
Jalan Berlubang Akibat ODOL, Risiko Kecelakaan Pengendara Motor Meningkat Tajam
Beranda

Jalan Berlubang Akibat ODOL, Risiko Kecelakaan Pengendara Motor Meningkat Tajam

10 Juni 2026
Next Post
Sekda DKI Jakarta Turun Tangan, Pastikan Penanganan Medis Korban Berjalan Maksimal

Jamin Korban Ledakan SMAN 72, Sekda DKI: Seluruh Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Kapolda Banten Lepas Pendistribusian Baksos Alumni Akpol Angkatan 93 Batalyon Pesat Gatra

Kapolda Banten Lepas Pendistribusian Baksos Alumni Akpol Angkatan 93 Batalyon Pesat Gatra

23 Agustus 2021
Transjakarta

Catat Tanggalnya! Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp 1 Selama Dua Hari

17 September 2025
Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

3 Juni 2021
Tinjau Pengamanan Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta, Kapolri Sampaikan Ucapan Natal untuk Umat Kristiani

Tinjau Pengamanan Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta, Kapolri Sampaikan Ucapan Natal untuk Umat Kristiani

25 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz