JAKARTA – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Dinsos DIY memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 7.001 penerima manfaat yang terindikasi kuat terlibat praktik perjudian online (judol).
Keputusan ini didasarkan pada data transaksional yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas penyalahgunaan dana bansos.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan telah melalui verifikasi awal.
“Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan ini berasal dari Kementerian Sosial, berdasarkan data dari PPATK,” ujar Endang Patmintarsih, seperti dikutip pada Minggu (16/11/2025).
Verifikasi dan Distribusi Kasus Terbanyak
- Proses verifikasi data dari PPATK ini melibatkan pendamping PKH di seluruh kabupaten dan kota di DIY. Endang juga menekankan filosofi dasar bantuan sosial:
“Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” tegas Endang.
Pemerintah menyalurkan bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memberdayakan ekonomi, bukan untuk aktivitas ilegal.
“Pemerintah maunya membantu untuk kebutuhan dasar dia, lalu diberdayakan lagi secara ekonominya,” katanya.
Data menunjukkan bahwa kasus penerima PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak terkonsentrasi di:
-
Kabupaten Gunungkidul: 2.397 orang
-
Kabupaten Bantul: 1.711 orang
-
Kabupaten Sleman: 1.106 orang
-
Kota Yogyakarta: 938 orang
-
Kabupaten Kulon Progo: 849 orang
Kesempatan Klarifikasi Sebelum Penghentian Permanen
Meskipun penghentian ini sudah dilakukan, Dinsos DIY tetap memberikan kesempatan kepada warga yang terindikasi terlibat judol untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi. Verifikasi mendalam juga perlu dilakukan mengingat pelaku judol bisa saja bukan si penerima manfaat PKH.
“Istrinya mungkin tidak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Mereka memakai itu untuk judi,” ujarnya.
Jika tidak ada klarifikasi atau komplain dari penerima manfaat dalam batas waktu yang ditentukan, maka indikasi keterlibatan judol tersebut akan dianggap benar, dan bantuan sosial akan dihentikan secara permanen.
“Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” kata Endang.

