Site icon Daerahkita

Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

Demi Kesehatan Publik: Gubernur Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, hingga Kelelawar

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang total perdagangan, penjualan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR). Peraturan ini secara spesifik mencakup anjing, kucing, dan kelelawar, serta hewan sejenis lainnya.

Pergub ini sudah berlaku efektif sejak 24 November 2025. Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025), memenuhi janji yang pernah ia sampaikan kepada para pencinta hewan.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.

Larangan Tegas di Pasal 27A dan 27B

Substansi Pergub No. 36 Tahun 2025 ini secara eksplisit bertujuan untuk menutup seluruh rantai distribusi daging HPR sebagai bahan konsumsi di Jakarta. Larangan ini diatur dalam dua pasal utama:

Pergub ini menegaskan jenis-jenis HPR yang dilarang diperdagangkan dan dikonsumsi. Pramono menyebutkan, “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.”

Meningkatkan Standar Kesehatan Publik

Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa penyusunan Pergub ini berlangsung cepat, hanya dalam kurun waktu satu bulan. Kecepatan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam merespons isu kesehatan publik dan kesejahteraan hewan.

Prinsip dasar dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan standar kesehatan di Ibu Kota, terutama dengan meminimalkan risiko penularan penyakit zoonosis, seperti rabies, yang dibawa oleh HPR.

“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya, berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi Jakarta.

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini dinilai sebagai terobosan hukum yang progresif dalam menjamin keamanan pangan dan menegakkan etika perlindungan satwa di tingkat regional.

Exit mobile version