JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ibam dalam kasus mega korupsi yang menyita perhatian publik. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan nilai uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa sebesar Rp5,2 triliun. Angka ini menjadi sorotan karena lebih rendah Rp400 miliar dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nadiem, sebesar Rp5,6 triliun.
Duduk perkara perbedaan angka ini bermula ketika Jaksa Nadiem memaparkan hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp5,6 triliun dalam persidangan sebelumnya. Tuntutan tersebut didasarkan pada total aliran dana proyek yang dinilai diselewengkan oleh Ibam melalui serangkaian transaksi ilegal yang merugikan stabilitas ekonomi nasional.
Namun, dalam sidang pembacaan vonis pada pertengahan Mei 2026 ini, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda. Setelah membedah fakta-fakta persidangan dan memeriksa nota pembelaan (pledoi) dari pihak Ibam, hakim menilai ada selisih sebesar Rp400 miliar yang tidak dapat dibuktikan sebagai “kerugian nyata” (actual loss). Hakim berpendapat bahwa sebagian nominal dalam tuntutan Jaksa Nadiem masih bersifat administratif dan belum didukung bukti kuat terkait aliran dana yang dinikmati oleh terdakwa secara pribadi maupun korporasi.
Secara teknis, Ibam kini diwajibkan melunasi uang pengganti Rp5,2 triliun tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, negara melalui tangan jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menyita seluruh aset milik terdakwa untuk dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Keputusan ini menegaskan dinamika penegakan hukum di Indonesia, di mana akurasi data menjadi filter utama di meja hijau. Meskipun upaya Jaksa Nadiem dalam menarik kembali aset negara dilakukan secara maksimal, hakim tetap bertindak sebagai penguji akhir guna memastikan setiap rupiah yang dituntut selaras dengan bukti materiel yang teruji di persidangan.
















